Bojonegoro,damarinfo.com – Dalam sebuah kegiatan pemerintahan, Rohaniwan biasanya bertugas dalam kegiatan pengambilan sumpah/janji jabatan serta sebagai pembaca doa.
Di tahun 2023 Pemkab Bojonegoro mengalokasikan Belanja jasa sebesar Rp596.844.163.665. Besaran Belanja jasa tersebut salah satunya digunakan untuk Belanja jasa kantor sebesar Rp340.119.340.669, salah satu pos belanja jasa kantor adalah untuk Honor Rohaniwan sebesar Rp22.819.800.000;
Dalam Lampiran VII Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 menyebutkan bahwa Honor Rohaniwan adalah Rp. 400 ribu/orang/per kegiatan.
Jika anggaran honor Rohaniwan dalam satu tahun sebesar Rp. 22.819.800.000 maka
Jumlah kegiatan yang membutuhkan Rohaniwan dalam satu tahun sebanyak 57.049 kegiatan atau
Jumlah kegiatan yang membutuhkan Rohaniwan dalam satu bulan sebanyak 4,754 kegiatan atau
Dalam satu hari harus ada kegiatan sebanyak 158 kegiatan yang membutuhkan kehadiaran Rohaniwan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Surat Keputusan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/929/KPTS/2022 tentang evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 (Sekarang sudah menjadi Perda nomor 40 tahun 2022), terkait dengan Belanja Jasa menyampaikan bahwa belanja Jasa harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksud serta standar harga satuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 51 avat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Penulis : Syafik