Ada Anggaran Rp. 22 Miliar untuk Honor Rohaniwan di APBD Bojonegoro 2023. Banyak Banget…

oleh
(Pelantikan Pejabat Pemkab Bojonegoro, Pendopo Malowopati, Jum'at 21-1-2022. Foto : bojonegorokab.go.id)

Bojonegoro,damarinfo.com – Dalam sebuah kegiatan pemerintahan, Rohaniwan biasanya bertugas dalam kegiatan pengambilan sumpah/janji jabatan serta sebagai pembaca doa.

Di tahun 2023 Pemkab Bojonegoro mengalokasikan  Belanja jasa sebesar Rp596.844.163.665. Besaran Belanja jasa tersebut salah satunya digunakan untuk Belanja jasa kantor sebesar Rp340.119.340.669, salah satu pos belanja jasa kantor adalah untuk Honor Rohaniwan sebesar Rp22.819.800.000;

Dalam Lampiran VII Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Standar Biaya Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 menyebutkan bahwa Honor Rohaniwan  adalah Rp. 400 ribu/orang/per kegiatan.

Jika anggaran honor Rohaniwan dalam satu tahun sebesar Rp. 22.819.800.000 maka

  • Jumlah kegiatan yang membutuhkan Rohaniwan dalam satu tahun sebanyak 57.049 kegiatan atau

  • Jumlah kegiatan yang membutuhkan Rohaniwan dalam satu  bulan sebanyak 4,754 kegiatan atau

  • Dalam satu hari harus ada kegiatan sebanyak 158 kegiatan yang membutuhkan kehadiaran Rohaniwan. 

 

Baca Juga :   Menggenjot Anggaran di Akhir Masa Jabatan
(Potongan Dokumen Evaluasi Gubernur Jawa Timur atas RAPBD Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2023. /potongan layar)

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Surat Keputusan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/929/KPTS/2022 tentang evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 (Sekarang sudah menjadi Perda nomor 40 tahun 2022), terkait dengan Belanja Jasa menyampaikan bahwa belanja Jasa  harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan sub kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja sub kegiatan dimaksud serta standar harga satuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 51 avat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga :   Gubernur Jawa Timur Pertanyakan  Anggaran untuk FKUB Bojonegoro Tahun 2023

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *