Bojonegoro,damarinfo.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bojonegoro diputuskan oleh Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 2,279,568.07, atau naik Rp. 200 ribu dibanding UMK Kabupaten Bojonegoro tahun 2022. Besaran UMK Kabupaten Bojonegoro ini lebih besar dari usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro yang mengusulkan Rp. 2.150.273,38 atau hanya naik Rp. 70 ribu
Keputusan besaran UMK Kabupaten/Kota ini tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang Upah Minimum di Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2023.
Dalam Keputusan Gubernur yang ditanda tangani oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa disebutkan bahwa UMK tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Selanjutnya untuk pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.
Dalam Surat Keputusan Gubernur tersebut juga disebutkan bagi para pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan tentang UMK Kabupaten/Kota tersebut dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Gubernur Jawa Timur yagn ditandatangi pada tanggal 7 Desember 2022 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Penulis : Syafik