Tiga Tergugat Kompak Tolak Legal Standing

oleh 45 Dilihat
Sidang Gugatan CLS Perjanjian PI Blok Cepu, Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa 20-10-2020).Foto/Syafik

Bojonegoro – Tiga tergugat kompak menolak gugatan citizen law suite (CLS) terkait Participating Interst (PI) Blok Cepu. Penolakan gugatan muncul dalam duplik (jawaban yang disampaikan penggugat atas replik penggugat) di sidang lanjutan Gugatan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Bojonegoro Selasa 20-Oktober-2020.

Sebagaimana diketahui sidang gugatan CLS itu diajukan oleh Agus Susanto Rismanto dan penggugat intervensi Anwar Sholeh. Sedangkan tiga tergugat yang menolak, yakni tergugat satu Bupati Bojonegoro, tergugat dua PT. Asri Dharma Sejahtera dan tergugat tiga PT.Surya Energi Raya (SER) satu suara menolak legal standing dari penggugat.

Para tergugat secara bergiliran membacakan dupliknya. Ketua Majelis Hakim Salman Al Farisi memberikan kesempatan pertama kepada perwakilan dari Bupati Bojonegoro, yakni Abdul Azis pegawai dari Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro.

Dalam duplik yang dibacakan, Bupati Bojonegoro sebagai Tergugat I (satu) tetap pada tanggapan atas gugatanya sebelumnya. Yakni penggugat dan penggugat intervensi tidak memiliki legal standing untuk melakukan gugatan CLS baik secara subtansiil maupun secara prosedural. Karena para penggugat tidak memahami secara utuh bagaimana gugatan citizen law suit dilakukan.

Selanjutnya dalam dupliknya Bupati Bojonegoro menyampaikan dalil-dalil penolakan legal standing. Di antaranya penggunaan Keputusan Mahkamah Agung (KMA) Nomor36/2013 hanya untuk perkara lingkungan. Berikutnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pelaksanan pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 adalah terkati pelanggaran pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab perorangan/pejabat.

Baca Juga :   Terimakasih Bu Anna, Bupati Anna : Angka Kepuasan Masyarakat 92 Persen

Sementara putusan CLS adalah mengelurakan suatu kebijakan yang bersifat mengatur (regeling), sehingga kelalaian tersebut tidak terjadi lagi. Hal lain yang dibantah oleh Bupati Bojonegoro dalam sidang ini adalah terkait syarat notifikasi, bahwa yang somasi yang disampaikan oleh pengguat bukanlah somasi sebagaimana dimaksud dalam kontek CLS. “Untuk itu kami mohon majelsi hakim untuk menyatakan penggugat dan penggugat intervensi tidak memiliki legal standing dalam perkara a quo (ini),” kata Abdul Azis saat membacakan duplik.

Tergugat dua yakni PT. ADS yang diwakili Direkturnya Retno Purwaningsih menyampaikan hal sama dengan Bupati Bojonegoro sebagai Tergugat satu. Yakni gugatan penggugat tidak memiliki legal standing , persona standing in judicio. Alasanya bahwa gugatan CLS adalah untuk penyelenggara negara atas kelalain dalam menjalankan kewajibanya. Sementara PT. ADS adalah Perseroan Terbatas dan bukan penyelenggara negara. Sehingga PT. ADS bukan obyek dalam gugatan CLS. “Syarat formil gugatan tidak terpenuhi maka gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk Verklaad),”katanya di persidangan.

Baca Juga :   “Pecah Telur” PT. ADS Bojonegoro

Setali tiga uang dengan Bupati Bojonegoro dan PT. ADS, Perwakilan PT. SER yang diwakili dari Kantor Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partner menyatakan menolak legal standing penggugat. Alasannya adalah, gugatan penggugat tidak memenuhi syarat-syarat formil sebagai prosedur dalam mengajukan sebuah gugatan CLS. “Dalil-dalil penggugat dalam repliknya merupakan dalil yang menyesatkan dan sepatutnya untuk dikesampingkan,” kata Andi Alfian Nurman.

Hal lain yang dipermasalahkan dalam duplik PT. SER adalah terkait syarat notifikasi atau somasi yang seharusnya disampaikan paling lambat 60 hari sebelum mengajukan gugatan. Namun penggugat baru menyampaikan somasi kepada PT. SER per 1 Oktober 2020 (20 hari sebelum sidang tanggal 20-10-2020). Sehingga pihak PT. SER menilai gugatan yang disampaiakn penggugat prematur (belum waktunya).

“Kami mohon kepada majelis hakim untuk menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk Verklaad),” kata Andi Alfian Nurman.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko