Bojonegoro-PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) tahun 2020 ini akhirnya menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro. Padahal perusahaan pelat merah milik Pemerintah Bojonegoro ini, sudah hampir 11 tahun ikut serta dalam pengelolaan minyak di Blok Cepu dalam bentuk Participating Interest (PI)
Sejak kerja sama dengan PT. Surya Energi Raya (SER), PT. ADS setiap tahun hanya mendapatkan signature bonus (bonus tanda tangan) sebesar $50 ribu (antara Rp. 600 – Rp. 700 juta pertahun tergantung nilai kurs rupiah terhadap dolar).
Soal pembagian deviden dari PI antara PT ADS dengan PT SER disampaikan oleh anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Lasuri. Menurut anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro, Pemkab Bojonegoro memasang angka Rp. 120 miliar.
“Pada pos lain-lain pendapatan yang sah, yakni BUMD,” kata politisi asal Kecamatan Baureno, Bojonegoro ini.
Terkait hal ini, jurnalis damarinfo.com berusaha meminta konfirmasi dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Ibnu Suyuthi. Namun setelah dihubungi lewat fasilitas telepon, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan jawaban.
Di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2019 atas Laporan Keuangan Kabupaten Bojonegoro tahun 2018 nomor 53.B/LHP/XVIII.SBY/05/2019, tanggal 16 Mei 2019, menyebutkan, Berdasarkan Perjanjian Penempatan Saham antara Pemkab Bojonegoro PT. ADS dan PT. SER tanggal 31 Maret 2009, kepemilikan saham PT. ADS dari semula dimiliki oleh Pemkab Bojonegoro dan INS menjadi dimiliki Pemkab Bojonegoro dan PT. SER. Selain Perjanjian Penempatan Saham, pada tahun 2009 tersebut juga dibuat Perjanjian Pemegang Saham antara Pemkab Bojonegoro dan PT. SER. Salah satu klausulnya adalah merubah anggaran dasar perusahaan.
Dalam rangka memenuhi salah satu kesepakatan perjanjian tersebut, Pemkab Bojonegoro mengeluarkan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT. ADS.
Selain itu PT. ADS juga membuat perubahan anggaran dasar yang telah diaktakan pada Notaris Sutjipto, SH, M.Kn dengan Akta Nomor 183 tanggal 22 Juni 2009. Salah satunya terkait dengan penempatan saham di perusahaan milik daerah ini. Tercatat PT. ADS melakukan tiga kali perubahan akta notaris terkait penempatan saham ini. Di antaranya dihadapan notaris M. Nova Faisal, SH, MKn, Nomor 5 tanggal 25 Juni 2010, berikutnya berdasarkan Akta Notaris Hasbullah Abdul Rasyid, SH, MKn, Nomor 298 tanggal 31 Januari 2017.
Dari tiga kali perubahan akta notaris ini struktur modal PT. ADS menjadi Pemkab Bojonegoro yang menguasai saham seri A dan B, menempatkan Rp. 2.008.000.000,00, sementara PT. SER menguasi saham seri B senilai Rp. 6.000.000.000,00 dan seri C senilai Rp. 1.363.284.000.000,00. Total saham yang dimiliki oleh PT. SER adalah 1.369.284.000.000,00 (Satu triliun tiga ratus enam puluh sembilan miliar lebih).
Dalam perjanjian antara PT. ADS dan PT. SER disepakati bahwa pembagian dividen dilakukan setelah seluruh modal yang disetor telah kembali. Besaran pembagian deviden adalah PT. ADS 25 persen dan PT.SER 75 persen.
Jika melihat data lifting minyak bumi yang terpampang dalam website bapendabojonegoro.id, dan setelah dilakukan perhitungan jumlah pendapatan berdasar kurs dan harga minyak pada tahun berangkutan maka pada akhir tahun 2018 jumlah pendapatan keseluruhan sejak produksi minyak tahun 2010, adalah Rp. 2.028.705.874.699,56
Dari nilai ini dapat dilihat bahwa pendapatan dari PI sudah melebihi dari modal yang disetor oleh PT. ADS sebesar 1.369.284.000.000,00, dengan selisih sebesar Rp. 666.343.006.521,74. Sehingga seusai dengan kesepakatan dalam perjanian antara PT. ADS dan PT. SER, sudah harus dilaksanakan pembagian dividen.
Jika dihitung berdasar bagi hasil yang disepakai yakni 75 persen untuk PT. SER dan 25 persen untuk PT. ADS, maka seharusnya PT. ADS pada tahun 2019 sudah mendapatkan bagi hasil sebesar Rp. 164.855.468.674,89.
Penulis : Syafik (diolah dari berbagai sumber)
Editor : Sujatmiko