Bojonegoro, damarinfo.com – Pinto Utomo, selaku penasehat hukum Kiyai Sodikin, tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana Covid-19 mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini tersangka yang juga Ketua Forum Pendidikan Qur’an (FPQ) Kabupaten Bojonegoro, sebagai tahanan di bawah Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi.
Pinto Utomo mengatakan, pihaknya akan kembali mengajukan penangguhan terhadap kliennya,. Masalahnya kliennya di luar tahanan sangat dibutuhkan. Mulai dari mengurus pesantren hingga komunikasi serta pembinaan kepada Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) di Kabupaten Bojonegoro.
“Biar bisa menjalankan tugas beliau yang terbengkalai, karena di tahan oleh Penyidik dan Penuntut umum Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” ujarnya pada damarinfo.com Rabu- 8-November-2021.
Lanjut Pinto, penahanan tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro yaitu mulai 29 November hingga 19 Desember 2021, yakni selama 20 hari. Setelah nanti penahanan di bawah kewenangan Pengadilan Tipikor Surabaya, Kuasa Hukum akan mengajukan upaya permohonan penagguhan penahanan supaya bisa menjadi tahanan kota
“Nanti, saat penahanan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor maka akan dilakukan upaya pengajuan penangguhan penahanan kota,” tegasnya.
Masih menurut pria asal kantor pengacara Triyasa ini, berkas perkara kliennya saat ini sudah di limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Jum’at, 3-November-2021. Selanjutnya tinggal menunggu kabar agenda sidang baik dari Pengadilan Tipikor maupun dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko