Bojonegoro- Kegiatan Belajar Mengajar di lingkungan Kementerian Agama juga dilaksanakan di rumah (learn from home). Hal ini berlaku untuk tingkat RA hingga Madrasah Aliyah (MA).
Keputusan belajar dirumah ini dalam mengantisipasi penyebaran virus Corona atau covid-19. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Timur Ahmad Zayadi dalam suratnya bernomor B- 1579 /Kw.13.2.1/PP.00/3/2020. Kegiatan belajar dirumah dilaksanakan hingga 29-Maret -2020.
Sementara terkait Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) di Madrasah dan Ujian Akhir PDF Berstandar Nasional (UAPDFBN) di Pendidikan Diniyah Formal tetap dilaksanakan sesuai jadwal, dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang telah ditentukan.
Dalam surat tertanggal 15 Maret 2020 itu, Kakanwil juga memberikan himbauan untuk Pondok Pesantren agar menjaga pola hidup bersih dan sehat. Dan untuk proses belajar mengajar diserahkan kepada masing masing pondok pesantren.
Sumber : Surat Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur
Penulis : Syafik