Kasus Dugaan Korupsi Dana TPQ di Bojonegoro Tunggu Jadwal Sidang

oleh
oleh
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menetapkan BSM sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp. 1,3 miliar, pada Senin 20-Juli-2020..Foto/Rozikin

Bojonegoro,damarinfo.com-Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah melimpahkan berkas kasus dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Taman Pendidikan Qur’an (TPQ) Covid -19 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya Kota. Kini pelaksanaan tinggal menunggu jadwal sidang.”Menunggu jadwal sidang,” ujar penasehat hukum tersangka, Pinto Utomo, Selasa 7 Desember 2021.

Berdasar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Surabaya Kota (http://sipp.pn-surabayakota.go.id/index.php/detil_perkara) diakses pada Hari Selasa 7-12-2021, Pukul 13.56 WIB. Bahwa perkara tersebut baru didaftarkan pada tanggal 7-Desember-2021, dengan nomor perkara 121/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby.

Perkaranya sendiri sudah dilimpahkan pada tanggal 3-Desember-2021 dengan nomor surat pelimpahan B.04/M.5.16/Ft.1/12/2021. Dengan penuntut umum Marindra Prahandif SH. MH.

Dakwaanya adalah Bahwa terdakwa Shodikin, S.Pd.I. Bin Mulyono selaku Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur’an (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Wilayah Forum Komunikasi Pendidikan Al Qur’an (FKPQ) Jawa Timur Nomor : 42/FKPQ-JATIM/01/2020 tanggal 24 Januari 2020, pada kurun waktu antara bulan Juni 2020 hingga bulan Desember 2020 atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Pondok Pesantren Darut Tawwabin beralamat di Kelurahan Ngrowo Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro atau setidak –tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Tindak Pidana Korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, “Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.”

Baca Juga :   Kasus Pasar Cepu Blora Tiga Tersangka, Perkara Kunker DPRD Belum Ada Tersangka

Sementara untuk barang bukti diantaranya adalah 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Permohonan Dana Bantuan Operasioanl Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Taman Pendidikan Al qur’an AL MUSTHOFA Rt.15 Rw.05 Desa Sambeng Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro ; 2. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Permohonan Dana Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Taman Pendidikan Alqur’an AL BAROKAH Rt.13 Rw.04 Desa Sambeng Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro ; 3. 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Permohonan Dana Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 Taman Pendidikan Al qur’an Dukuh Suroh Desa Sidomukti Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro ;(……dst terlampir dalam berkas)

Baca Juga :   Bojonegoro Peringkat 76 dalam Pencegahan Korupsi Tahun 2021

Penulis : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *