Bojonegoro Damarinfo.com- Tahun 2002 permohonan poligami yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro hanya satu permohonan jumlah ini menurun dari pengajuan poligami pada tahun 2021 yakni 10 permohonan
Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro Solihin Jamik mengatakan bahwa ada dua kemungkinan penyebab terjadi penurunan permohonan poligami di Kabupaten Bojonegoro. Yang pertama jika penurunan jumlah permohonan poligami dikarenakan mereka melakukan poligami secara siri atau tidak mengajukannya permohonan poligami ke Pengadilan Agama maka dapat diartikan bahwa kesadaran hukum masyarakat Bojonegoro terkait dengan poligami ini rendah
Kemungkinan kedua bahwa memang hanya ada satu laki-laki di Kabupaten Bojonegoro yang berpoligami. Hal ini bisa dibaca bahwa kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro khususnya laki-laki menurun pasalnya majelis hakim hanya akan mengabulkan permohonan pengajuan poligami untuk laki-laki yang mempunyai pendapatan yang lebih atau pendapatannya besar
” berarti bahwa di Kabupaten Bojonegoro kemiskinan itu masih tinggi” Kata Sholihin Jamik
Sementara itu jumlah perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro selama tahun 2022 adalah 3.724 perkara, dengan jumlah perkara tertinggi adalah Gugat Cerai (istri menggugat cerai) sebanyak 2.110 perkara, berikutnya cerai talak sebanyak 840 perkara, yang ketiga adalah Dispensasi Kawin sebanyak 527 perkara
Penulis : Syafik