Surat Redaksi
BKD Bermasalah, Siapa yang Salah?

oleh 94 Dilihat
oleh
(Infografis bkd 2021. Grafis : syafik)

damarinfo.com- Program Bantuan Khusus Desa (BKD) yang digagas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bertujuan mulia. Di antaranya untuk peningkatan fasilitas umum di desa. Tentu saja pelaksanaan kegiatan ini tidak boleh menyalahi peraturan yang berlaku. Juga agar pelaksanaanya memberikan manfaat ke masyarkat dan bukan untuk para pejabat desa.  Selain itu kesalahan dalam pengelolaan bisa menyeret para pihak yang terlibat BKD ke ranah pidana karena BKD menggunakan anggaran negara.

Sayangnya program BKD tahun 2021 ini sedari awal sudah bermasalah. buktinya Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah harus membatalkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati tentang penerima BKD 188/183/KEP/412.013/2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati nomor 188/90/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2021.

Alasan pembatalan yang tertuang dalam SK tersebut juga menarik, yakni Surat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nomor 900/999/412.303/2021 tanggal 18 Mei 2021. Yaitu tentang permohonan pembatalan Keputusan Bupati, sebagai tindak lanjut dari nota dinas Kepala BPKAD Nomor 900/971/412.303/2021, tanggal 11 Mei 2021, hal Permohonan Pembatalan Keputusan Bupati  dalam rangka tertib pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah.  Namun tidak ada penjelasan resmi dari BPKAD kesalahan apa terkait tertib pelaksanaan dan penatausahaan tersebut, sehingga harus dibatalkan.

(Infografis BKD Khusus Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021 sebelum dibatalkan. Editor : Syafik)

Meski demikian sepertinya Bupati Anna memang sangat ingin “secepatnya” masyarakat desa merasakan jalan yang mulus dan ngelenyer, sehingga meski dalam waktu yang sangat mepet, BKD tetap dikucurkan pada tahun 2021 melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021.

Baca Juga :   RDC Gelar Pelatihan Pengadaan Barang dan Jasa untuk Pemerintah Desa

Melalui SK Bupati Bojonegoro Nomor 188/398/KEP/412.013/2021 Tahun 2021, Bupati Anna menetapkan penerima BKD Tahun 2021. Nilainya ternyata lebih besar dari SK sebelumnya. Jika sebelumnya Rp. 422 miliar untuk 244 Desa, dalam SK yang baru nilainya Rp. 460,9 miliar untuk 280 desa. SK tersebut ditanda tangani oleh Bupati Anna tanggal 9 November 2021. Artinya pemerintah desa hanya punya waktu melaksanakan BKD selama kurang dari bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2021.

Untuk pelaksanaanya Pemkab Bojonegoro pun mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 87 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Kepada Desa yang bersifat khusus dari APBD Kabupaten Bojonegoro.

Aturan lain yang harus dipedomani oleh Pemerintah Desa penerima BKD adalah Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara pengadaan barang dan jasa di Desa. Artinya dalam pelaksanaanya BKD tidak boleh menyimpang dari dua aturan tersebut.

(Infografis Perbup BKD Bojonegoro tahun 2021, Sebelum muncul Perbup 24 Tahun 2021. Editor : Syafik)

Potensi masalah dari Perbup 45 Tahun 2021 adalah soal waktu, karena pada pasal 15 ayat 5 yang menyebutkan pencairan dilakukan dua tahap. Tahap I sebesar 50 persen dan tahap II 50 persen dengan syarat yang tersebut pada pasal 6 yakni pencairan tahap II dilaksanakan jika pekerjaan tahap I sudah 100 persen.

Mungkinkah pemerintah desa merealisasikan pekerjaan 50 persen tersebut dalam waktu singkat? Data dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan, hanya 11 desa yang telah mencairkan 100 persen dana BKD. Artinya masih ada 269 desa yang belum mencairkan anggaran. Pertanyaanya adalah, mereka tidak mencairkan karena belum selesai pekerjaan atau belum mengajukan pencairan?

Baca Juga :   Surat Redaksi Anna Mu’awanah “Most Powerful Women” di Bojonegoro

Jika belum mencairkan pada tahun anggaran 2021, maka dana BKD yang belum cair berpotensi menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA), maka aturannya dana baru bisa dicairkan melalui P-APBD 2022. Bisa jadi baru pada bulan November atau Desember 2022. Lalu bagaimana bangunan hasil pelaksanaan BKD yang di bawah 50 persen, apakah dibiarkan mangkrak sampai akhir tahun 2022 ini?

Rupanya Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto mencium aroma ketidakberesan dalam pelaksanaan BKD ini. Maka ber-sidak ria lah Wabup Budi Irawanto, dipenjuru desa penerima dana bantuan. Dari beberapa sidak pada bulan Desember 2021, Mas Wawan-panggilan wabup- menemukan banyak ketidakberesan. Sebut saja di Desa Megale dan Desa Babat Kecamatan Kedungadem, Mas Wawan menemukan kualitas aspal tidak sesuai.  Berikutnya pengaspalan jalan di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro, Mas Wawan menemukan aspal yang mengelupas padahal baru beberapa hari selesai dikerjakan.

Untungnya tidak semua bermasalah, dalam sidak Mas Wawan juga menemukan pekerjaan BKD dengan kualitas yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. Misalnya di Desa Drenges dan Bareng Kecamatan Sugihwaras, juga  di Desa Tumbrasanom Kecamatan Kedungadem.

Dana Rp. 460,9 miliar tentu bukan anggaran yang kecil. Pengawasan menjadi kunci agar dalam pelaksanaannya tidak menyalahi peraturan yang berlaku. Karena dalam perbup juga diatur sanksi bagi para pihak yang terlibat BKD, dari sanksi administrasi sampai sanksi pidana.

Nah jawaban judul di atas semestinya menjadi evaluasi semua pihak yang terlibat dalam BKD agar tidak bermasalah.

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko