Saksi Ahli PT SER: CLS Itu Tidak Boleh Pembatalan Perjanjian

oleh 33 Dilihat
PT Surya Energi Raya (SER) mendatangkan satu orang saksi ahli dalam gugatan Partisipacing Interest (PI) Blok Cepu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Selasa 24-November-2020. Foto/Rozikin

Bojonegoro – PT Surya Energi Raya (SER) mendatangkan satu orang saksi ahli dalam gugatan Partisipacing Interest (PI) Blok Cepu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro pada Selasa 24-November-2020. Sementara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadiri dua orang perwakilan.

Menurut keterangan saksi ahli Yonni Agus, Citizen Law Suit (CLS) atau gugatan warga negara mengacu pada Surat Keputusan Mahkamah Agung yaitu penggugat adalah warga negara bukan berbadan hukum. Kemudian tergugatnya pemerintah atau lembaga pemerintah. Obyek gugatannya berupa kelalaian atau pembiaran dan memberikan notifikasi / somasi dalam waktu 60 hari merupakan kewajiban. Jika melakukan notifikasi / somasi tidak ditembuskan ke PN maka tidak sesuai SK MA nomor 26 tahun 2013.
“Warga negara bisa lebih dari satu, kalau menggabungkan diri boleh saja, misal penggugat intervensi,” ujar dosen Fakultas Hukum Acara Universitas Indonesia bergelar Doktor dengan desertasi sejarah pembuktian perdata ini.

Baca Juga :   Dari PI Blok Cepu, PT. SER sudah Dapat Untung Hampir 1 Triliun

Yonni melanjukan, kalau pembatalan perjanjian di CLS sampai saat ini belum ada dan belum pernah mengetahui. Yang diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan, sehingga pembatalan sebuah perjanjian bisa dilakukan oleh kedua belah pihak selama wan-prestasi. jika penggugatnya tidak pihak terkait dalam perjanjian maka tidak bisa melakukan pembatalan.”CLS itu tidak boleh ganti rugi, penyitaan, dan pembatalan perjanjian. itu tidak boleh,” tegasnya.

Baca Juga :   Mendadak, RUPS PT ADS Gagal Digelar

Perwakilan KPK Nathalia Kristianto. bertanya kepada saksi ahli mengumpamakan di salah satu PN ada gugatan masuk tidak mencantumkan gugatan CLS. Kemudian oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut diperiksa secara CLS dan diberikan pembuktian awal. Misalnya putusan sela dinyatakan tidak layak atau perkara tidak dilanjutkan itu bagaimana. “Kalau putusannya tidak dapat di terima maka tindak lanjut perkaranya dan bisa mengajukan gugatan lagi. namun jika keputusannya menolak maka tidak bisa menggugat lagi” pungkasnya.

Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko