Petani Hutan Blora Demo Dukung Pelaksanaan KHDPK

oleh 79 Dilihat
oleh
(Gabungan Kelompok Tani Hutan Blora Selatan (GKTHBS) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Blora, Rabu 20-7-2022. Foto : Ais)

Blora, damarinfo.com- Petani penggarap lahan hutan di Blora yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Hutan Blora Selatan (GKTHBS) menggelar unjuk rasa mendukung penerapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Unjuk rasa tersebut berbeda dengan yang selama ini kerap disuarakan Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani yang menolak surat keputusan menteri lingkungan hidup dan kehutanan tentang penetapan KHDPK.

‘’Kita hormati perbedaan. Ini demokrasi. Mari kita hormati perbedaan yang ada. Teman-teman sudah paham itu,’’ ujar Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi Unjuk Rasa GKTHBS Exi Agus Wijaya saat beraudiensi dengan DPRD, Rabu 20-7-2022.

Dengan diangkut puluhan truk, para petani hutan dari Blora Selatan berangkat menuju gedung DPRD Blora yang berjarak sekitar 40 kilometer. Mereka di antarannya merupakan anggota kelompok tani hutan (KTH) Pringgondani Kalisari Jaya, KTH Muntono Ngliron Jaya, KTH Mbah Sariman Jaya, KTH Tanggel, perwakilan KTH kecamatan lainnya, Sedulur Relawan Tani (Sentani), Front Blora Selatan (FBS) dan Gerakan Rakyat Menggugat (Geram).

Setibanya di Kota Blora, truk di parkir di kawasan lapangan Kridosono. Para petani GKTHBS kemudian berjalan kaki menuju gedung DPRD yang berjarak sekira 300 meter. Sebuah truk trailer yang mengangkut peralatan musik mengiringi long march para petani hutan. Sembari membawa spanduk dan poster, di antara mereka juga melakukan orasi di atas truk trailer. Setelah berorasi sejenak di depan gedung DPRD, perwakilan pengunjukrasa beraudiensi dengan DPRD di ruang rapat paripurna DPRD. Audiensi dihadiri pula sejumlah pejabat dari Perhutani, dinas kehutanan Jateng dan pejabat Pemkab Blora.

Baca Juga :   Ketika Pisang Menjadi Cerita: Malang Berjaya, Bojonegoro yang Lelah

‘’Kami tidak ingin ada konflik, baik konflik vertikal dengan pemerintah dan aparat maupun konflik dengan petani lainnya termasuk dengan Perhutani. Ayo berebug bareng. Makanya kami menyuarakan tuntutan di tempat ini DPRD,’’ tegas Exi Agus Wijaya.

(Gabungan Kelompok Tani Hutan Blora Selatan (GKTHBS) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Blora, Rabu 20-7-2022. Foto : Ais)

Dalam tuntutannya, GKTHBS menyatakan bahwa keputusan menteri lingkungan hidup nomor 287/2022 tentang kebijakan penetapan KHDPK sangat relevan dengan penguatan ekonomi kerakyatan untuk pengentasan kemiskinan di Kabupaten Blora.

GKTHBS menilai KHDPK merupakan cara baru pengelolaan hutan di Jawa. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah akan mengambil alih 1,1 juta hektar areal hutan Jawa atau 49 persen dari luas hutan yang selama ini dikelola Perhutani.

Penetapan KHDPK di Provinsi Jateng seluas 202.988 hektar yang berada di kawasan hutan produksi seluas 136.239 hektar dan kawasan hutan lindug 66.749 hektar memberikan harapan pada petani yang menggantungkan hidup dan tinggal di sekitar kawasan hutan. Aktifitas petani hutan menggarap lahan akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja, peningkatan kesejahtraan sosial sehingga tercipta kemandirian desa.

Baca Juga :   Surat Redaksi Petani Selalu Malang

‘’KHDPK perlu segera disosialisasikan dan diimplementasikan agar petani bisa segera mendapat kepastian memperoleh akses legal menggarap lahan hutan. Perbaiki tata kelola lahan hutan di Blora. Dukung KHDPK,’’ tegas petani GKTHBS dalam tuntutannya.

Ketua Komisi B DPRD Blora Yuyus Waluyo yang memimpin audiensi menyatakan Pemkab dan DPRD Blora memiliki komitmen kuat untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Blora, termasuk para petani lahan hutan.

‘’Aspirasi para petani GKTHBS ini akan kami perjuangkan kepada pihak-pihak terkait,’’ tegas Yuyus.

Perwakilan dari Perhutani Cepu yang diwakili Wakil Administratur KPH Cepu Sub Selatan Fitra Praharsa Utama menyatakan, Perhutani merupakan BUMN pengelola hutan di Pulau Jawa. Sebagai pengelola di lapangan, Fitra Praharsa Utama menegaskan, pihaknya akan menaati peraturan yang berlaku. Hanya saja menurut dia, SK dan lampiran tentang KHDPK belum ia terima. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

‘’Kami selaku pengelola harus taat pada perintah dan pemerintah. Kami siap membimbing pelaksanaan KHDPK setelah aturan yang terkait dengan hal itu sudah kami terima. Kita harus bersabar dulu sampai aturannya itu turun,’’ ujarnya

Penulis : Ais