Petani kini ditubir malang. Dua rentetan mendera para petani kita. Mulai dari harga tembakau yang anjlok hingga pupuk bersubsidi yang sulit dibeli.
Ya, Pak Tani kini terjerat dengan persoalan pembelian pupuk. Padahal musim tanam telah di depan mata menjelang awal hujan tahun 2020 ini. Ternyata untuk membeli pupuk, sekarang ini bukan perkara mudah.
Musababnya, ada pada Kartu Tani, yang belakangan diketahui menjadi syarat untuk pembelian pupuk bersubsidi. Masalah jadi kian rumit, karena sebagian besar petani di Bojonegoro belum terima Kartu Tani. Bahkan yang sudah menerima pun belum bisa melakukan pembelian.
Adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2020 menyebutkan per 1 September 2020 pembelian pupuk bersubsidi harus menggunakan Kartu Tani, namun tidak dibarengi dengan kesiapan infrastruktur di bawahnya. Di antaranya Kartu Tani yang belum dicetak, Kartu Tani yang belum terbagi, Kartu Tani yang belum di Inject quota, mesin Electronik Data Capture (EDC) belum tersedia di kios-kios resmi.
Secara nasional jumlah petani yang masuk dalam e Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) adalah 13,9 Juta orang, Kartu Tani yang telah tercetak 9,3 Juta (66,9 persen), Kartu yang sudah terdistribusi 6,2 Juta (44,6 persen) dan Kartu yang sudah digunakan 1,2 juta (8,6 persen). (data per 31 Agustus 2020, Dirjen PSP Kementrian Pertanian Republik Indonesia).
Data Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, dari 193.614 orang yang mendaftar, baru 148.281 (77 persen) kartu yang tercetak dan kartu yang teraktivasi sudah 31.554 (16 persen), namun belum ada yang terinjek data kuota pembelian pupuk, sehingga belum bisa digunakan.
Kepala Dinas Pertanian Helmi Elisabeth menyampaikan bahwa hampir diseluruh wilayah di Kabupaten Bojonegoro segera memulai musim tanam padi, sehingga kebutuhan pupuk meningkat yang menyebabkan kelangkaan. Sementara Kios belum berani menebus Purchasing Order (PO) di Distributor, karena ketakutan akan terkena sanksi jika tetap menjual tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam Petunjuk Teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi (Permentan 10 tahun 2020)
Petani pun kelimpungan. Kekhwatiran pun muncul kalau-kalau mereka tidak akan kebagian pupuk bersubsidi jika tidak segera membeli. Dan jika sudah kehabisan stok, dipastikan mereka harus membeli pupuk non subsidi yang harganya bisa empat kali lipat pupuk bersubsidi. Misal untuk jenis UREA, pupuk bersubsidi harganya hanya Rp. 90 ribu/zak (50 kg), sementara pupuk non subsidi harganya Rp. 295 ribu/zak (50 kg).
Sebenarnya Kebijakan Kartu Tani sudah ada sejak tahun 2017. Tapi pelaksanaan secara menyeluruh baru dilaksanakan tahun 2020 ini. Pada tahun-tahun sebelumnya jika tidak mempunyai Kartu Tani, diperbolehkan membeli pupuk secara manual. sehingga tidak terlalu berimbas kepada kebutuhan pupuk petani.
Situasi transisi ini dapat mengundang terjadinya penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga perlu diawasi secara serius, kata Bupati Bojonegoro Anna Muawanah. Di Bojonegoro sebagai tindak lanjut atas situasi yang tidak menguntungkan petani tersebut, telah mengambil langkah dengan mengumpulkan seluruh distributor dan kios. Tujuannya untuk melayani pembelian pupuk bersubsidi secara manual tentu dengan syarat-syarat yang ketat.
Maksut pemerintah tentu baik. Tujuannya untuk menekan terjadinya penyelewengan penyaluran pupuk bersubsidi. Apalagi mengingat selisih harga dengan pupuk bersubsidi sangat tinggi. Namun menjadi tidak wajar saat program yang sudah ada sejak tiga tahun lalu ini, infrastrukturnya belum siap. Petani kembali menjadi korban atas ketidakjelasan pelaksanaan program pemerintah.
Permasalahan petani bukan hanya soal pupuk saja, tetapi soal penjualan hasil produksi mereka. Selama ini petani tidak punya daya tawar setiap menjual hasil panenya. Harga ditentukan oleh pembeli apakah itu tengkulak atau pedagang besar. “Gabahem diregani piro? (Gabahmu diregani piro)” atau “Jagung ning gone Kaji Nanik dituku piro?( Jagung di tempatnya Hajjah Nanik dibeli berapa?” atau “ Setor mbako neng Kaji Indro, sak kilo piro? (Setor tembakau di Haji Indro,satu kilo berapa?” sebuah pertanyaan yang muncul setiap kali para petani panen. Ini terjadi karena sistem pemasaran komoditas hasil pertanian masih oligopsoni, yakni ribuan produsen dengan beberap pembeli besar.
Upaya pemerintah melindungi petani dengan mengatur harga dasar ternyata tidak cukup untuk menjadikan petani berdaya. Hukum pasar tetap saja berlaku, saat persediaan melimpah sementara permintaan tidak bertambah, harga pun akan jatuh. Petani pun tetap menjadi mahluk yang dirugikan di negeri ini. Petani ku yang Malang.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko