Penggugat Perjanjian PI Blok Cepu Berharap Gugatannya Ditolak

oleh 28 Dilihat
oleh
(Para Penggugat Perjanjian PI Blok Cepu, Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh pada Sidang di PN Bojonegoro, Selasa 3-11-2020. Foto : Rozikin)

Bojonegoro – Penggugat perjanjian Participating Interest (PI) Blok Cepu Agus Susanto Rismanto berharap gugatannya ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pasalnya dirinya berencana melakukan laporan pidana atas dugaan pelanggaran hukum dengan telah dilaksanakan pembagian deviden PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) dari pengelolaan PI Blok Cepu, “Ya sekarang belum bisa karena masih ada gugatan perdata,” kata Gus Ris-panggilanya.

Pada sidang lanjutan dari gugatan Citizen Law Suit (CLS) Perjanjian PI Blok Cepu yang rencananya digelar Selasa 10-11-2020, Gus Ris tidak jadi mengajukan saksi. Alasanya saksi yang sedianya diajukan tidak bisa hadir di persidangan karena agenda lain yang bersamaan yang tidak bisa ditinggalkan. “Cukup bukti surat saja” ungkapnya pada damarinfo, Senin 9-11-2020.

Baca Juga :   Komposisi Saham PT. ADS Dinilai Melanggar Undang-Undang

Sementara itu, Humas PN Bojonegoro Isdaryanto mengatakan, kedahdiran saksi dapat diketahui dengan pasti pada saat persidangan besuk (selasa 10-11-2020). Jika ada para pihak yang masih berusaha mendataangkan saksi, maka pengadilan memberikan kesempatan satu kali. Jika tidak ada yang mengajukan saksi, maka sidang ditunda untuk pembacaan putusan atau penetapan formalitas gugatan. “Jadi, sudah sesuai atau belum, cacat formal atau tidak,” pungkasnya.

Sesuai agenda sidang yang disampaikan pada sidang sebelumnya selasa 3 Nopember 2020 lalu, pada sidang lanjutan selasa 11-10-2020, akan didengarkan keterangan saksi.

Baca Juga :   Mantan Ketua DPRD Ikut Gugat Perjanjian PI Blok Cepu

Penulis ; Rozikin

Edtor : Syafik