Penggantian Batu Nisan Diperbolehkan, Ini Catatan dari Bahtsul Masail Attanwir

oleh 1 Dilihat
oleh

Bojonegoro, damarinfo.com – Tradisi mengganti batu nisan menjelang hari raya masih banyak dijumpai di tengah masyarakat. Alasan yang sering muncul adalah agar anak cucu tidak melupakan makam leluhurnya. Namun, bagaimana sebenarnya hukum mengganti batu nisan dalam pandangan fikih Islam, terlebih jika disertai penulisan ayat-ayat Al-Qur’an pada nisan tersebut?

Persoalan ini menjadi salah satu bahasan dalam forum Bahtsul Masail yang merupakan rangkaian peringatan Haul ke-34 KH Muhammad Sholeh dan para masyayikh Pondok Pesantren Attanwir Talun, Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan berlangsung di Auditorium SMK Attanwir pada Sabtu, 24 Mei 2026, dan dihadiri para kiai, asatidz, serta peserta bahtsul masail dari berbagai daerah.

Dalam forum tersebut, Kiai Ahmadi Ilyas selaku perumus dari LBM PC NU Bojonegoro menjelaskan bahwa hukum mengganti batu nisan pada dasarnya diperbolehkan dengan sejumlah syarat tertentu.

“Boleh mengganti batu nisan yang sudah usang dengan yang baru, baik sebelum jasad hancur maupun setelah hancur menurut ahli, namun harus memperhatikan beberapa ketentuan,” jelasnya.

Ia menerangkan, penggantian nisan tidak boleh menimbulkan kesan seolah-olah kuburan baru, tidak mempersempit area pemakaman lain, dan tidak sampai menguasai lahan makam secara berlebihan. Jika syarat-syarat tersebut dilanggar, maka hukumnya menjadi haram.

Fenomena penggantian nisan memang sering dilakukan masyarakat menjelang momentum tertentu, terutama hari raya, dengan berbagai motif dan desain sesuai permintaan keluarga.

Selain membahas penggantian nisan, forum juga mengupas hukum penulisan ayat-ayat Al-Qur’an pada batu nisan. Dalam pembahasannya, para ulama memiliki perbedaan pandangan.

Menurut pendapat Imam Romli yang didukung Imam Khatib Syirbini, hukum menulis ayat Al-Qur’an di batu nisan adalah makruh, sebab belum tentu terkena najis atau terinjak.

Namun, Imam Adzroi berpendapat hukumnya haram karena dikhawatirkan suatu saat nisan tersebut terinjak atau terkena najis ketika makam digali kembali untuk pemakaman jenazah lain. Pendapat ini diperkuat oleh Imam Ibnu Hajar yang menilai kekhawatiran tersebut sangat mungkin terjadi berdasarkan kebiasaan yang berlaku di masyarakat.

Bahkan, Ibnu Hajar juga menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku untuk penulisan nama-nama yang dimuliakan dalam agama (ism mu’adhom).

Karena itu, forum memberikan catatan kehati-hatian agar masyarakat menghindari penulisan ayat Al-Qur’an maupun nama-nama mulia pada batu nisan.

Melalui forum bahtsul masail ini, para ulama berharap masyarakat dapat memahami tradisi ziarah dan penghormatan kepada leluhur secara bijak, tanpa mengabaikan ketentuan syariat dan adab terhadap simbol-simbol agama.