Bojonegoro – Mantan anggota Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro Agus Susanto Rismanto mempertanyakan perkembangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang kini ditangani penyidik di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Lokus perkara tersebut berada di Bojonegoro.
Agus Susanto Rismanto telah bersurat ke Polda Jatim dengan tembusan Ombudsman Republik Indonesia. Dalam surat yang dikirim awal Nopember 2020 tersebut, dirinya meminta informasi publik kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim tentang tindak lanjut proses hukum perkara dengan surat pemberitahuan penyidikan Nomor B/116/VII/RES 2.6/2020/Ditreskrimsus, Sub dit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP dan atau Pasal 3, 4, dan 5 Undang– Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.”Kita tanyakan perkembangannya,” ujar Gus Ris, panggilannya.
Dalam surat permohonannya, Gus Ris menyebutkan bahwa perkara tersebut adalah pemindahan rekening deposito di Badan Usaha Milik Daerah Bojonegoro, yaitu PT ADS, dari CIMB Niaga ke Rekening Giro Bank Negara Indonesia.
Gus Ris menyampaikan dari perkara itu, dapat diketahui secara transparan pengelolaan uang Participating Interest (PI) Blok Cepu di PT Asri Dharma Sejahtera ( ADS) yang bermitra dengan PT Surya Energi Raya (SER) mulai tahun 2014 sampai dengan tahun 2019.
Karena, lanjut Gus Ris, ada indikasi pengelolaan keuangan tidak sesuai peraturan yang berlaku. Jika pencucian uang ini bisa diungkap, maka akan bisa membuka kasus lain.“Kita berharap kasus ini bisa sampai disidangkan di pengadilan pidana,” tegasnya.
Namun surat yang dikirim kepada Polda Jatim tersebut belum mendapatkan balasan hingga berita ini ditulis. Akan tetapi justru balasan datang dari Ombudsman RI terkait surat tersebut. Ombudsman RI memberikan balasan dengan surat tertanggal 2 Desember 2020 tersebut.
Ombudsman menyampaikan agar Gus Ris sebagai pemohon informasi diminta menunggu jawaban dan/atau penyelesaian dari instansi dimaksud (Kepala Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim). Apabila permasalahan tersebut tidak ditanggapi sebagaimana mestinya, pemohon dapat melaporkan kepada Ombdusman RI.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko