Senyum bahagia terpancar dari wajah para petinggi PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) dan PT. Surya Energi Raya (SER) usai keluar dari ruang kreatif lantai 6 Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Seolah ada perasaan lega bercampur bahagia setelah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. ADS, Selasa sore, 4-Agustus-2020.
Tentu bahagia. Sebab uang PT. SER Rp. 1,3 triliun lebih, yang seharusnya bisa didapatkan pada tahun 2019 lalu, sudah bisa dikembalikan oleh PT. ADS. Bagaimana tidak bahagia, PT. SER bisa mendapatkan pembagian dividen untuk tahun 2017-2018 dari PT. ADS dimana jumlahnya bisa lebih dari Rp. 366 miliar.
PT. SER tentu akan mendapatkan uang lagi dari PT. ADS dari pembagian laba untuk tahun 2019, pada RUPS tahun 2020 yang rencananya digelar pada tahun ini juga. Sesuai perjanjian pembagian deviden, jumlahnya tiga kali lipat dari yang didapat oleh Pemerintah Bojonegoro. Tentu ini akan terus berlangsung tiap tahun sampai perjanjian antara PT. ADS dan PT. SER berakhir. Konon perjanjian ini bisa akhir hingga tahun 2035 mendatang.
Kebahagian juga dirasakan oleh tim dari Pemerintah Bojonegoro. Tentu karena persoalan ini sudah menyelesaikan permasalahan yang berlarut-larut sejak tahun 2018 silam, yakni digelarnya RUPS PT. ADS. Kebahagiaan juga tentu dirasakan oleh para petinggi PT. ADS yang baru ditetapkan oleh RUPS sebagai komisaris utama, komisaris dan direktur utama.
Nurul Azizah perwakilan dari Bupati Bojonegoro sebagai pemegang saham dari Pemerintah Bojonegoro menyapa para jurnalis yang dengan wajah ceria . Turut di belakangnya ada Ilya Sumono perwakilan dari pemegang saham PT. SER didampingi Direktur Utama PT. ADS yang baru Lalu Syahril Majidi.
“Alhamdulilah hari ini RUPS bisa terselenggara,” ujar Ilya Sumono, Selasa 4-8-2020.
“Panas setahun dihapus hujan sehari” Peribahasa tersebut kira-kira bisa jadi gambaran singkat perjalanan panjang pelaksanaan RUPS PT. ADS. Tidak ada terlihat lagi ketegangan antara petinggi PT. ADS dengan PT. SER.
Padahal, dalam kurun waktu dua-tiga bulan terakhir ini, polemik antara Pemerintah Bojonegoro dengan perwakilan PT SER terus menyeruak dan berlarut-larut. Perwakilan PT SER Diki Andikusumah sempat melontarkan pernyataan keras terkait pelaksanaan RUPS.
“Kami menolak RUPS hari ini,” katanya saat hadir di Gedung Pemerintah Bojonegoro lama tanggal 30 Juni 2020 lalu.
Pernyataan tersebut mengundang emosi para pihak. Termasuk di antaranya Ketua DPRD Bojonegoro Imam Solihin.
“Saya sebagai ketua DPRD merasa terhina dengan sikap PT. SER,”ujarnya yang ikut hadir pada rapat tersebut.
Ketegangan berlanjut. Usai rapat yang sedianya sebagai lanjutan RUPS sebelumnya tanggal 30 September 2019, kuasa hukum PT. SER mengadukan Bupati Bojonegoro ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur atas sangkaan menghambat investasi (indonews.id). Polisi pun sudah memanggil beberapa petinggi Kabupaten Bojonegoro yang mengetahui permasalahan ini.
Maksud hati Pemerintah Bojonegoro mengundang mitra strategisnya sejak tahun 2005 untuk menggelar RUPS 20 Juli 2020, dibalas dengan penolakan dari PT. SER dengan alasan belum ada titik temu terkait dengan agenda RUPS. Pihak PT. SER pun membalas dengan mengundang Pemerintah Bojonegoro untuk menggelar RUPS di Surabaya tanggal 3 Agustus 2020 lalu.
Isu pun melebar menjadi persoalan politik terkait skema pembagian dividen yang dianggap oleh banyak kalangan di Bojonegoro merugikan kabupaten ini. Besaran 75 persen untuk PT. SER dan 25 persen untuk PT. ADS dianggap tidak adil.
Masalah ini pun membawa kegaduhan baru, dan membuka lembaran-lembaran sejarah lama tahun 2005 awal kerja sama PT. ADS dengan PT. SER. Mulai prosesnya yang dianggap cacat hukum, juga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro periode 2005 yang dianggap offside dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Perjanjian kerja sama, karena itu kewenangan eksekutif, begitu juga dengan keluarnya Perda nomor 4 tahun 2009 tentang kerja sama antara PT. SER dan PT. ADS yang dianggap menjadi pintu terjadinya kesepakatan yang merugikan Bojonegoro.
Para pelaku sejarah pun bercerita di media. Di antaranya Ketua DPRD Bojonegoro 1999 – 2004 Anwar Sholeh, begitu pun para anggota DPRD waktu itu. Membuat drama RUPS semakin seru untuk disaksikan. Gugatan Anggota DPRD periode 2004 – 2009 Agus Susanto Rismanto tentang perjanjian antara PT. ADS dan PT SER, menjadikan drama yang sudah berlangsung dua tahun ini semakin menarik untuk diikuti.
Kisruh soal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2020 pun menjadi tambahan cerita yang menambah ketegangan antara para petinggi perusahaan pelat merah dengan perusahaan milik Surya Paloh Pendiri Partai Nasional Demokratik (Nasdem). Temuan BPK tentang adanya persekongkolan dalam proses tender berujung laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), soal LHP ini dengan sangat mudah dibaca oleh sebagian kalangan di Bojonegoro ada kaitanya dengan RUPS PT. ADS. Kejaksaan pun memanggil para pihak yang dilaporkan untuk diperiksa.
Namun akhirnya RUPS pun digelar selasa 4 Agustus 2020, sebagai bagian proses bisnis murni dalam sebuah perusahaan. Seolah-olah semua permasalahan yang muncul pada masa sebelum RUPS ikut luruh setelah digelarnya RUPS. Tidak ada lagi suara meminta negosiasi ulang skema pembagian keutungan. Pun juga tidak ada lagi berita soal pemeriksaan para pejabat di Kejagung.
Banyak penonton kecewa karena ternyata drama ini happy ending /berakhir bahagia untuk PT. SER dan Pemkab Bojonegoro. Penonton yang berharap akan ada pertarungan yang alot untuk melakukan renegosiasi skema pembagian deviden dalam RUPS tersebut tidak terjadi. Para pemegang saham lebih memilih menyelesaikan masalah perusahaan dengan pendekatan perhitungan bisnis dan bukan politis.
Dan Direktur Utama yang baru, Lalu M. Syahril Majidi pun tidak secara jelas akan melakukan negosiasi ulang soal skema pembagian laba PT. ADS itu.
“Soal renegosiasi itu bisa saja terjadi selama masih hidup,” katanya.
Apakah drama ini sudah berakhir atau mungkin baru satu babak?
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko