Ngebet Minta DBH Migas Blok Cepu, Bupati Usul Blora Masuk Daerah Terdampak

oleh 139 Dilihat
oleh
(Bupati Blora Arief Rahman dan Wakil Bupati Tri Yuli S, hadiri Webinar SKK Migas, Selasa 20-4-2021. Foto : Ais)

Damarinfo-Blora- Meski Kabupaten Blora masuk wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu, namun Blora hingga kini tidak memperoleh dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas (migas) Blok Cepu. Beberapa cara sudah pernah ditempuh Pemkab Blora maupun elemen masyarajat untuk mendapatkan DBH migas Blok Cepu. Mulai dari lobi-lobi ke pemerintah pusat, lobi ke DPR, hingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, hasilnya nol.

Hanya saja hal itu tidak lantas membuat pemkab menyerah. Keadilan terus diburu. Perjuangan untuk menikmati DBH masih terus diupayakan lewat berbagai cara. Kali ini Bupati Blora Arief Rahman yang didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, menggunakan kesempatan Webinar yang digelar Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Selasa 20-4-2021, untuk kembali menyuarakan soal DBH Migas untuk Kabupaten Blora.

Bupati Arief menyampaikan aspirasi agar Kabupaten Blora dimasukan daerah terdampak Blok Cepu. Pasalnya sampai saat ini Kabupaten Blora tidak mendapatkan DBH migas hanya karena beda provinsi. Dikatakan bupati, bila dibandingkan kabupaten yang berada di Provinsi Jawa timur, seperti Banyuwangi ini memperoleh dari Blok Cepu DBH sebanyak Rp 81 Miliar.

“apabila ada perubahan undang-undang keuangan pusat daerah kaitannya dengan amanat UU Cipta Kerja pihaknya meminta Blora masuk daerah terdampak” Tutur Bupati Arief  dalam Webinar dengan narasumber narasumber Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, Kepala SKK Migas Dwi Sucipto,  Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Rudi Satwiko, Deputi keuangan SKK Migas Arif Handoko,  Kepala Subdirektorat Penerimaan Negara dan Pengelolaan PNBP Migas Kementerian ESDM Heru Windiarto.

Baca Juga :   753 Guru di Blora Diangkat Jadi PPPK

Bupati Arief juga mengungkapkan, bahwa Kabupaten Blora memiliki potensi di sektor migas dan sumber daya lainnya, seperti halnya kayu. Namun, saat ini angka kemiskinan masih tinggi dan masuk zona merah di Jawa Tengah, termasuk kondisi infrastruktur jalan yang rusak hampir 77 persen.

“Ironis sekali, ketimpangan dalam kemiskinan dan sebagainya ini kita alami di Blora” tambahnya.

Bupati  Arief juga menguusulkan terkait sumur minyak yang sudah tidak diolah oleh Exxon untuk dikembalikan dan dikelola Pertamina, supaya sejalan dengan target pemerintah. Bupati meminta waktu kepada Ketua SKK Migas untuk memaparkan potensi yang ada di Kabupaten Blora.

“Kalau memang yang masuk WKP Blok Cepu ada beberapa sumur yang tidak diolah Exxon, sebaiknya bisa dikembalikan ke Pertamina untuk dikelola oleh K3S dalam rangka mendukung target Pemerintah dalam rangka untuk eksplorasi 1 juta barrel “paparnya

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto pada kesempatan tersebut turut menanggapi masukan dari bupati Blora terkait kondisi yang ada di Kabupaten Blora dan kaitannya dengan DBH. Guna menindaklanjuti hal tersebut, bupati Blora berencana akan mengirim surat resmi dan mengajukan audiensi ke kementerian terkait.

Baca Juga :   Jurnalis Foto Damarinfo.com Raih Juara 1 di Ajang Photo Competition IPA Convex 2023

“Tadi saya WA sama Pak Ketua Komisi VII, beliau menyampaikan siap untuk mengawal permohonan kita. Oleh karena itu, kita pertama kirim surat untuk itu tadi, sama permohonan audiensi dengan Kementerian ESDM. Kita tetap perlu, rasa optimisme ini tetap kita harus ada. Kalau perlu nanti dibentuk tim untuk DBH ini,” ujar bupati

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan, mengungkapkan terkait rincian DBH untuk sektor Migas, khususnya untuk minyak bumi diatur berdasarkan pada UU No 33 Tahun 2004.

“Presentasenya untuk pusat 84,5 persen, provinsi 3,1 persen kab/kota penghasil itu 6,2 persen dan pemerataan untuk kab/kota yang lain itu 6,2 persen. Jadi nanti sisanya dibagi ke daerah-daerah yang lain” jelasnya

Sedangkan Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengungkapkan sering terjadi keluhan daerah terkait dengan DBH Migas. Ia pun menggarisbawahi dua poin yang sering disampaikan daerah terkait DBH.

“Pertama, menyangkut besar kecilnya DBH dan yang kedua tentang kelancaran DBH tersebut sampai daerah sesuai dengan tahun anggaran” ungkapnya

Penulis : Ais

Editor : Syafik