Menakar Kesanggupan Wahono-Nurul Wujudkan Mandat Rakyat

oleh 358 Dilihat
oleh
(Seniman Bojonegoro Agus Sigro. Foto: Syafik)

Tak genap satu Minggu, bermunculan relawan relawan yang bekerja siang malam mengumpulkan blanko dan KTP dukungan untuk Nurul Azizah yang dipasangkan dengan KH. Nafik Sahal seorang kader PKB yang juga pengasuh ponpes At-tanwir Sumberejo – Bojonegoro. Hingga akhirnya dalam tempo tiga hari terkumpulah lebih dari seratus ribu dukungan, sementara syarat dukungan untuk calon independen di pilkada Bojonegoro yang jumlah hak pilihnya sebanyak 1.033.836 hanya membutuhkan dukungan sebanyak 67.200 dukungan, atau 6,5 dari jumlah DPT.

Setelah dirasa cukup dan sesuai batas waktu penyerahan dukungan yang ditetapkan KPU, maka pada pada Minggu, 12/5/2024, pukul 23.58 wib, pasangan Nurul-Nafik dengan diantar ratusan relawan menyerahkan berkas dukungan sebanyak 70.707 ke KPUD Bojonegoro.

Penyerahan berkas dukungan itu adalah awal dalam memperoleh tiket untuk bisa mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati. Sebab setelah itu KPU memberikan waktu selama tiga hari agar berkas dukungan diinput kedalam Sistem informasi calon kepala daerah (Silonkada).

Kerja belum selesai. Waktu tiga hari yang diberikan KPU untuk input berkas ke Silon tidak mampu dipenuhi oleh para relawan Nurul -Nafik. Dari 70.707 berkas dukungan yang berhasil diinput hanya kebanyak 59.891 berkas artinya kurang dari 6,5 persen jumlah DPT yang seharusnya berjumlah minimal 67.200.

Baca Juga :   KPU Bojonegoro : Semua Pihak Agar Mengikuti Rekapitulasi Hasil Pilkada Secara Berjenjang

Tak ayal sesuai peraturan yang berlaku, maka KPUD Bojonegoro mengembalikan berkas tersebut. Artinya persyaratan pasangan Nurul – Nafik untuk maju sebagai calon independen ditolak oleh KPU.

(Ilustrasi. Oleh: Syafik)

Tak terima atas penolakan tersebut Nurul-Nafik melakukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu dengan dalih bahwa tidak terpenuhinya syarat bukan karena kekurangan berkas, akan tetapi murni persoalan teknis pada pada Silonkada. Yakni jaringan sering lemot sehingga mempengaruhi kinerja operator.

Singkat cerita setelah melalui berbagai negosiasi dan berujung sidang ajudikasi, gugatan pasangan Nurul-Nafik dikabulkan oleh Bawaslu dan memerintahkan KPU untuk kembali memberi kesempatan pada Bacalon dengan membuka aplikasi Silonkada.

Akhirnya KPU kembali membuka aplikasi Silonkada dan memberi waktu selama tiga hari kepada pasangan Nurul -Nafik untuk memenuhi syarat jumlah dukungan yang harus diinput.

Dengan adanya keputusan tersebut, semangat para relawan kembali berkobar. Mereka dengan didukung penuh keluarga Doeloer Pitoe bahu membahu menyiapkan segala perangkat mulai dari laptop dengan spek tertinggi, internet dengan bandwidth unlimited dan segala sesuatu yang dibutuhkan agar proses input data berjalan dengan lancar.

Baca Juga :   Polemik Debat Pilkada Bojonegoro 2024: Praktisi Hukum Dukung Keputusan KPU

Setelah dibuka sistemkembali dibuka selama tiga hari, berkas bakal pasangan calon (bapaslon) Nurul Azizah-Nafik Sahal yang masuk aplikasi silonkada tercatat 84.092 dukungan.
Tahapan selanjutnya adalah KPU akan melakukan verifikasi faktual terhadap lembar kerja atau berkas yang telah berhasil diinput. Setelah verfak, KPU menggelar rapat pleno untuk melakukan verifikasi administrasi (vermin)

Dalam pleno tersebut diputuskan bahwa Lembar Kerja berjumlah 84.092. Sejumlah 74.540 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Dan sejumlah 9.552 tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya pasangan Nurul-Nafik telah memenuhi syarat dan tinggal menunggu penetapan KPUD Bojonegoro untuk mendaftar sebagai kandidat Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada 27 November mendatang.

Demikian sederet kisah perjuangan pasangan Nurul Azizah dan Nafik Sahal serta para relawan dalam upaya mewujudkan mimpi adanya perubahan dan lahirnya pemerintahan yang benar benar berpihak kepada rakyat.