Honor Pantarlih Terlambat, KPU : Ada Miskomunikasi dengan Bank Penyalur

oleh 143 Dilihat
oleh
(Kantor KPU Bojonegoro, Jalan KH. M. Rosyid bojonegoro. Foto : Syafik)

Bojonegoro, damarinfo.com – Pelaksanaan coklit atau tahapan Pilkada 2024 dalam memutakhirkan data pemilih telah selesai dilakukan oleh para pantarlih pada 24 Juli 2024 namun, penyampaian honor pantarlih mengalami keterlambatan. Hal keterlambatan tersebut di akui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira mengatakan, terkait dengan adanya info pemberian honor pantarlih belum tersampaikan hal tersebut lantaran adanya miskomunikasi dengan pihak bank penyalur yaitu terkait tanggal. Sehingga kurang siapnya Bank dalam menyiapkan dana untuk di salurkan.

“Honor belum tersampaikan lantaran adanya miskomunikasi dengan bank terkait tanggal penyaluran honor,” ungkapnya Jum’at, 26-Juli-2024.

Lanjut Robby, hari ini KPU Bojonegoro melalui bank penyalur berkomitmen menyelesaikan terkait honor pantarlih, keterlambatan honor ini bukan dari penyelenggara namun dari pihak bank yang belum menyampiakan. Dan hal ini bukan terkait nominalnya namun bagi KPU adalah terkait memberikan haknya pantarlih yang harus di terima.

Baca Juga :   Bawaslu Bojonegoro Melakukan Pencermatan DPS Dan Siapkan Posko Aduan

“Kami memohon maaf, semoga terselesaikan semua hari ini,” pungkasnya.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 adalah mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Artinya, Pantarlih Pilkada 2024 memiliki masa kerja selama satu bulan sejak dilantik oleh KPU.

Baca Juga :   Bawaslu Bojonegoro Kabulkan Gugatan Bapaslon Independen Nurul Azizah - Nafik Sahal

Sementara itu, menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih dibentuk untuk membantu Panitian Pemungutan Suara (PPS) dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih. Sesuai PKPU tersebut, setiap tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Dalam menjalankan tugasnya, Pantarlih Pilkada 2024 akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.000.000 per masa kerjanya. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *