Blora Batasi Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Maksimal 50 Persen 

oleh 49 Dilihat
Bupati Blora H Arief Rohman, dan sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Blora, soal pembelajaran tatap muka di sekolah saat pandemi Covid-19.Foto/Ais

 

Blora, damarinfo- Bupati Blora H Arief Rohman memutuskan membolehkan sekolah memulai pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di kantor Pemkab Blora, Selasa sore, 10-Agustus-2021. Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi untuk memusyawarahkan perencanaan PTM di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Rapat koordinasi dihadiri Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, dan jajaran pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Dewan Pendidikan, perwakilan UPTD TK/SD, perwakilan Kepala Sekolah SMP, MKKS SMA/SMK, serta Kemenag Kabupaten Blora. Dalam rapat tersebut, Bupati bersama forum rapat menyetujui dan mengizinkan dibukanya kembali PTM di sekolah secara terbatas. “Setelah mendengarkan masukan dari beberapa pihak, kita sepakati bersama bahwa sekolah kembali diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas. Untuk teknisnya nanti akan dibahas lebih lanjut,” ujar Bupati Arief.

Menurutnya sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3 dan 2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, tanggal 9 Agustus 2021, serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri : Mendikbud, Menag, Menkes, Mendagri, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. “Berdasarkan Instruksi Mendagri yang terbaru, wilayah PPKM Level 3 mulai diperbolehkan mengadakan pertemuan tatap muka di jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA/SMK. Dan tadi telah disepakati bersama dalam forum. Kita tetap mengutamakan agar protokol kesehatan bisa dikedepankan,” tutur bupati.

Baca Juga :   Blora Rintis Kerjasama dengan Imigrasi Pati untuk Layanan Paspor

Kapan Dimulai

Disinggung tentang kapan dimulainya PTM terbatas ini, bupati mengembalikan hal tersebut pada kesiapan masing-masing sekolah. “Besok 11 Agustus itukan libur, jika sekolah siap mulai Kamis ya monggo, atau siapnya Senin pekan depan juga tidak apa-apa. Kita luwes saja menyesuaikan kemampuan sekolah dan kesepakatan orang tua muridnya. Karena ini juga butuh izin dari orangtua murid. Jadi kita perbolehkan PTM terbatas, namun juga tidak melarang jika memang masih ingin PJJ secara daring. Kami berharap semangat belajar anak-anak bisa kembali menguat,” tambah bupati.

Untuk teknisnya, lanjut bupati, akan diatur lebih lanjut lewat surat edaran bupati dan pihaknya meminta masing-masing sekolah bisa menyesuaikan dan koordinasi dengan wali murid.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti, bersama Kepala Dinas Pendidikan, Hendi Purnomo, menjelaskan dalam dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, tanggal 9 Agustus 2021 disebutkan bahwa Blora masuk kategori PPK Level 3.

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro dan Blora Kompak Dukung Dibukanya Bandara Ngloram

“Yang mana untuk level 3 ini (Blora) pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sedangkan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) siswa, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan PAUD maksimal 33 persen (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

Penulis  : Ais