Bedah Proses Legislasi: Kuliah Umum Fakultas Hukum Unigoro Hadirkan Anggota DPRD Jatim

oleh 162 Dilihat
oleh
(Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Dr. Freddy Poernomo, S.H., M.H, Kuliah Umum Fakultas Hukum Unigoro, Jum'at 4-7-2025. Foto : unigoro.ac.id)

Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menyelenggarakan kuliah umum bertema Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) pada Jumat 4-7-2025, bertempat di Hall Suyitno. Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama Dr. Freddy Poernomo, S.H., M.H., anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum dan dosen Universitas Surabaya.

Dalam pemaparannya, Freddy menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama DPRD adalah membentuk Perda sebagai produk hukum daerah yang berasal dari aspirasi masyarakat. Ia memaparkan secara runtut tahapan dalam pembentukan Perda—mulai dari penjaringan inisiatif, pembentukan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), paripurna pengusulan, pandangan fraksi, hingga tahap pembahasan dan uji publik (public hearing).

Rancangan Perda (Raperda) bisa berasal dari inisiatif DPRD atau usulan eksekutif (gubernur/bupati/walikota). Setiap Raperda wajib disertai dengan naskah akademik sebagai dasar argumentasi hukum,” jelasnya.

Baca Juga :   567 Karya Mahasiswa Unigoro Jadi Bukti Dukungan Nyata untuk Geopark Bojonegoro

Setelah melalui tahapan pembahasan, Raperda akan masuk ke proses laporan pembahasan, pendapat akhir fraksi, rapat paripurna pengesahan, dan akhirnya diundangkan dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Untuk Peraturan Gubernur maupun Peraturan Bupati/Walikota, pengundangannya dilakukan melalui Berita Daerah.

Ia juga menekankan bahwa setiap Perda merupakan bagian dari produk hukum yang dapat dieuji materi oleh Mahkamah Agung jika dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hal ini menunjukkan pentingnya presisi dan kehati-hatian dalam proses legislasi daerah.

Pada sesi akhir, Freddy mengajak mahasiswa Fakultas Hukum Unigoro untuk lebih mendalami sistematika perundang-undangan nasional. Apalagi, menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru akan resmi diberlakukan pada tahun 2026. “Tentu akan banyak perubahan menarik yang perlu dikaji, terutama dari aspek sosiologis dan normatifnya,” tuturnya.

Baca Juga :   Pakar Klimatologi Unigoro : Musim Hujan, Waspadai Banjir dan Longsor di Bojonegoro

Kuliah umum ini dimoderatori oleh Irma Mangar, S.H., M.H., dan berlangsung dalam suasana interaktif. Para mahasiswa memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan politisi dari Partai Golkar tersebut. Kehadiran Freddy memberikan perspektif praktis kepada mahasiswa mengenai bagaimana hukum tidak hanya disusun di atas kertas, tetapi juga dibentuk melalui proses politik dan aspirasi publik.

Editor : Syafik

Sumber : Unigoro.ac.id