Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Bojonegoro melalui Komisi B mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Raperda ini sudah masuk di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020.
Salah satu tahapan dalam pembentukan Peraturan Daerah adalah dengan menggelar Forum Group Discussion (FGD), dan FGD pertama digelar di salah satu cafe di Kecamatan Dander, Sabtu 10-10-2020.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Sally Atyasasmi menyampaikan bahwa Raperda ini dibutuhkan untuk meningkatkan marwah, martabat, kehormatan dan harga diri petani, serta Menciptakan rasa bangga menjadi petani.
“itu diperlukan jaminan kesejahteraan petani terutama dari segi finansial agar petani serta generasi muda sebagai penerus bersemangat menjadi petani” Kata Politis Perempuan dari Partai Gerindra ini.

Lanjut Sally –panggilanya- dalam FGD pertama ini dibahas beberapa permasalahan yang sudah masuk dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) bersama Universitas Bojonegoro. Diantara permasalahan itu adalah 1. Petani kesulitan memperoleh sarana produksi. 2. Kendala pembiayaan usaha tani. 3. Kendala akses permodalan. 4. Perubahan iklim, kerentanan bencana alam dan Resiko gagal panen. 5. Kesulitan mengakses Inovasi bidang pertanian. 6. Sistem pasar yg tidak berpihak petani. 7. Insentif utk petani (irigasi). 8. Belum ada kepastian Beasiswa untuk anak petani. 9. Belum berjalannya Regenerasi petani muda. 10. Belum berjalannya Penguatan kelembagaan kelompok wanita tani. 11. Terbatasnya Ketersediaan lahan pertanian. 12. Kesuburan tanah yg terus menurun. 13. Jaminan harga hasil pertanian.
“pertumbuhan tenaga kerja bidang pertanian hanya 6 persen, artinya 20 tahun mendatang petani langka” Kata Sally
Penulis : Syafik