Bojonegoro – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Sukur Priyanto meminta kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menutup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan untuk ditutup.
“apabila diperlukan pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat menutup BUMD yang kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan” Tegas Sukur Priyanto menanggapi hasil evaluasi dari Gubernur Jawa Timur tentang Perubahan Anggaran Pendapatn dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020.
Dalam evaluasi Gubernur Jawa Timur disebutkan target pendapatan laba BUMD tidak dimasukan dalam P-APBD, padahal dalam APBD Induk tahun 2020 masih dimasukan. Diantaranya dari PT. Asri Dharma Sejahtera yang dianggarkan senilai Rp 110.000.000.000,00 dan dari PT. Bangkit Bangun Sarana (BBS) yang mencatatkan target pendapatan sebesar Rp 2.500.000.000,00.
Sukur meminta kepada pemerintah kabupaten Bojonegoro untuk menelusuri penyebab tidak masuknya anggaran tersebut, dan mencari solusi atas permasalahan tersebut. Sukur mengusulkan kepada Pemkab Bojonegoro untuk bekerjasama dengan Akuntan Publik untuk melakukan audit terhadap kinerja Perusahaan Milik Daerah atau Lembaga Keuangan Bank atau BUMD yang diberi penyertaan modal sehingga hasil audit tersebut bisa jadi bahan pertimbangan pengambilan keputusan terhadap kelanjutan penyertaan modal.
“jadi, dari hasil audit tersebut nantinya apakah BUMD tersebut diberi tambahan atau penyertaan modal ditarik kembali” Kata Pria yang juga Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bojonegoro ini.
Sukur menambahkan saran gubernur, dalam melakukan penghitungan laba atas penyertaan modal tersebut, Pemkab Bojonegoro agar mempedomani PSAP No. 6 tentang Akuntansi Investasi khususnya Paragraf 37 tentang penggunaan penilaian investasi pemerintah antara lain menyebutkan bahwa Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas. Dengan menggunakan metode ekuitas maka perusahaan akan lebih diharapkan untuk meningkatkan kinerja dan laba.
Hasil dalam pembahasan antara Eksekutif dan legislatif yaitu tidak menganggarkan pendapatan bagian laba atas penyertaan modal pada PT GDK karena berdasarkan hasil audit konsultan akuntan publik tidak diwajibkan untuk menyetorkan deviden ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. untuk PT BBS karena berdasarkan hasil audit konsultan akuntan publik tidak diwajibkan untuk menyetorkan deviden ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan untuk pendapatan bagian laba atas penyertaan modal pada PT ADS, masih menunggu pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM atas akta notaris hasil RUPS.
“Audit terhadap kinerja BUMD secara rutin telah dilaksanakan terhadap semua BUMD yang dilakukan oleh Akuntan Publik yang independen” pungkasnya
Penulis : Rozikin
Editor : Syafik