Bupati Bojonegoro Kalah di Tingkat Banding Perkara PT. ADS

oleh 164 Dilihat
oleh
(Dok. Direktur Utama PT. ADS Bojonegoro, Lalu M. Syahril Majidi.Foto/Syafik)

Bojonegoro, damarinfo.com – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Surabaya atas perkara pemberhentian Lalu M. Syahril Majidi sebagai Direktur PT. Asri Dhama Sejahtera (ADS).

Setelah sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Bupati Bojonegoro menang dengan diterbitkannya putusan atas perkara nomor Nomor 147/G/2022/PTUN.SBY, yang diputus tanggal 8 Feberuai 2023, yang menyatakan bahwa  gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelije Verklaard).

Baca Juga :   Pemberhentian Direktur Utama  PT. ADS, Bupati Bojonegoro Menang di Mahkamah Agung

Namun pada Tingkat Banding di PT. TUN Surabaya, Majelis Haim memutuskan membatalkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Nomor 147/G/2022/PTUN.SBY.  Dan menyatakan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 118/343/Kep/412.013/2022, tentang pemberhentian Lalu M. Syahril Majidi sebagai Direktur Utama  PT. ADS tidak sah.

Dalam putusan  bernomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY, yang diputus tanggal 3-Mei-2023, Pengadilan juga memutuskan mewajibkan Bupati Bojonegoro untuk merehabilitasi kedudukan Lalu M. Syahril Majidi kepada kedudukan semula sebagai Direktur Utama PT. ADS.

Baca Juga :   Lasuri Minta Bupati Bojonegoro Segera Ambil Langkah Hukum Perkara PT. ADS

Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi dari Kantor R.Teguh Santoso & Rekan, R. Teguh Santoso mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan Bupati Bojonegoro atas putusan PT TUN tersebut dalam waktu 14 hari setelah putusan.

“soal langkah hukum selanjutnya kita tunggu apakah bupati akan mengajukan banding atau tidak” Kata R. Teguh Santoso

Penulis: Syafik