Bojonegoro, damarinfo.com – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Surabaya atas perkara pemberhentian Lalu M. Syahril Majidi sebagai Direktur PT. Asri Dhama Sejahtera (ADS).
Setelah sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Bupati Bojonegoro menang dengan diterbitkannya putusan atas perkara nomor Nomor 147/G/2022/PTUN.SBY, yang diputus tanggal 8 Feberuai 2023, yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelije Verklaard).
Namun pada Tingkat Banding di PT. TUN Surabaya, Majelis Haim memutuskan membatalkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Nomor 147/G/2022/PTUN.SBY. Dan menyatakan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 118/343/Kep/412.013/2022, tentang pemberhentian Lalu M. Syahril Majidi sebagai Direktur Utama PT. ADS tidak sah.
Dalam putusan bernomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY, yang diputus tanggal 3-Mei-2023, Pengadilan juga memutuskan mewajibkan Bupati Bojonegoro untuk merehabilitasi kedudukan Lalu M. Syahril Majidi kepada kedudukan semula sebagai Direktur Utama PT. ADS.
Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi dari Kantor R.Teguh Santoso & Rekan, R. Teguh Santoso mengatakan pihaknya masih menunggu tanggapan Bupati Bojonegoro atas putusan PT TUN tersebut dalam waktu 14 hari setelah putusan.
“soal langkah hukum selanjutnya kita tunggu apakah bupati akan mengajukan banding atau tidak” Kata R. Teguh Santoso
Penulis: Syafik