Bojonegoro,damarinfo.com – Perkara pemberhentian Direktur utama PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) Lalu M. Syahril Majidi sepertinya sudah selesai. Hal ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengabulkan Kasasi Bupati Bojonegoro.
Dalam amar putusannya bernomor 458/K/TUN/2023, Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan Kasasi dari Bupati Bojonegoro dan membatalkan Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan Putusan Nomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY, tanggal 4 Mei 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 147/G/2022/PTUN.SBY, tanggal 8 Februari 2023;
Seperti dalam pemberitaan Bupati Bojonegoro kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Surabaya atas perkara pemberhentian Lalu M. Syahril Majidi sebagai Direktur PT. Asri Dhama Sejahtera (ADS).
Setelah sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Bupati Bojonegoro menang dengan diterbitkannya putusan atas perkara nomor Nomor 147/G/2022/PTUN.SBY, yang diputus tanggal 8 Feberuai 2023, yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelije Verklaard).
Namun pada Tingkat Banding di PT. TUN Surabaya, Majelis Hakim memutuskan membatalkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Nomor 147/G/2022/PTUN.SBY. Dan menyatakan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 118/343/Kep/412.013/2022, tentang pemberhentian Lalu M. Syahril Majidi sebagai Direktur Utama PT. ADS tidak sah.
Dalam putusan bernomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY, yang diputus tanggal 3-Mei-2023, Pengadilan juga memutuskan mewajibkan Bupati Bojonegoro untuk merehabilitasi kedudukan Lalu M. Syahril Majidi kepada kedudukan semula sebagai Direktur Utama PT. ADS.
Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi dari Kantor R.Teguh Santoso & Rekan, R. Teguh Santoso belum memberikan jawaban terkait dengan putusan tersebut, yang dikirimkan oleh Jurnalis damarinfo.com melalui media whatsapp.
Penulis : Syafik