Bojonegoro, damarinfo.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro yang membidangi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lasuri meminta kepada Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah untuk segera melakukan langkah hukum.
Hal ini disampaikan oleh Lasuri menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya yang memenangkan gugatan Lalu M. Syahril Majidi atas pemberhentian dirinya sebagai Direktur Utama PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) oleh Bupati Bojonegoro.
“saya dulu sudah ingatkan Pemkab terkait hal ini, dan sekarang terbukti benar” Kata Pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amant Nasional (PAN) Bojonegoro ini.
Menurut Lasuri ada dua langkah hukum yang bisa dilaksanakan oleh Bupati Bojonegoro, pertama adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dengan mempelajari dengan serius isi amar putusan dari PT TUN tersebut. Pilihan kedua adalah melaksanakan putusan PT TUN tersebut, salah satunya mengembalikan jabatan Direktur Utama PT. ADS kepada Lalu M. Syahril Majidi.
“pada dasarnya negara ini adalah negara hukum, sehingga setiap warga negara harus taat dan patuh pada hukum” Kata Lasuri.
Lebih lanjut Lasuri mengatakan dengan keberadaan Direktur Utama pasca pemberhentian Direktur Utama yang lama, maka PT.ADS harus mengadakan RUPS Luar Biasa dengan agenda melaksanakan putusan PT TUN karena sesuai dengan aturan perundangan yg berlaku pemberhentian dan pengangkatan direksi BUMD dilakukan oleh RUPS yang di notariskan atau disaksikan notaris
Diberitakan sebelumnya bahwa Bupati Bojonegoro Anna Muawanah kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) Surabaya atas perkara pemberhentian Lalu M. Syahril Majidi sebagai Direktur PT. Asri Dhama Sejahtera (ADS).
Setelah sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama di PTUN Surabay Bupati Bojonegoro menang dengan diterbitkannya putusan atas perkara nomor Nomor 147/G/2022/PTUN.SBY, yang diputus tanggal 8 Feberuai 2023, yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelije Verklaard).
Namun pada Tingkat Banding di PT. TUN Surabaya, Majelis Haim memutuskan membatalkan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Nomor 147/G/2022/PTUN.SBY. Dan menyatakan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 118/343/Kep/412.013/2022, tentang pemberhentian Lalu M. Syahril Majidi sebagai Direktur Utama PT. ADS tidak sah.
Dalam putusan bernomor bernomor 31/B/2023/PT.TUN.SBY, yang diputus tanggal 3-Mei-2023, Pengadilan juga memutuskan mewajibkan Bupati Bojonegoro untuk merehabilitasi kedudukan Lalu M. Syahril Majidi kepada kedudukan semula sebagai Direktur Utama PT. ADS.
Penulis: Syafik