Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto ; “Pj. Bupati Harus Bebas dari Kepentingan Politik”

oleh -
oleh
(Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto)

Bojonegoro,damarinfo.com- Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan  Penjabat Walikota.

Dari 18 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang masa jabatan Bupati/Walikota berakhir adalah Kabupaten Bojonegoro, yang akan berakhir pada tanggal 24 September 2023.

Untuk Penjabat Bupati (Pj. Bupati), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) dapat mengusulkan tiga calon Pj. Bupati kepada Menteri (Pasal 9, ayat 4).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto mengingatkan bahwa posisi Pj. Bupati Bojonegoro ini strategis, pasalnya akan mengelola Kabupaten Bojonegoro selama satu tahun lebih. Hal ini memberikan kesempatan kepada Pj. Bupati untuk mengelola  dua tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yakni tahun 2024 dan 2025, dan satu tahun APBD Perubahan yakni di tahun 2025. Karena menurutnya APBD yang bakal dikelola di dua tahun anggaran itu sangat besar, jika ditotal selama dua tahun anggaran bisa lebih dari Rp. 15 triliun.

Baca Juga :   Pj Bupati Bojonegoro Prioritaskan Penurunan Tingkat Kemiskinan

“jadi, soal Pj. Bupati ini permasalahan penting untuk Bojonegoro, sehingga kita tidak bisa main-main dalam menentukan Pj. Bupati Bojonegoro ini” Kata pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro ini.

Lanjut Sukur-panggilannya- untuk itu tidak cukup syarat administrasi saja untuk mengisi Pj. Bupati Bojonegoro ini, namun juga sosok yang mengerti kondisi sosial, budaya dan kondisi Bojonegoro secara mumpuni.  Selain itu dengan adanya Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 terbuka peluang bagi Pj.Bupati untuk memanfaatkan jabatannya demi kepentingan politik tertentu,baik partai maupun pribadi.

“maka Pj. Bupati harus orang yang profesional hanya untuk membangun Bojonegoro dan terbebas dari kepentingan politik apapun dari siapapun” tegas Sukur.

Sukur menambahkan pihaknya saat ini sedang memilah-milah dengan sangat serius  calon-calon Pj. Bupati yang bakal diusulkan, yang selanjutnya bakal dibahas dalam rapat DPRD Kabupaten Bojonegoro, untuk menentukan nama-nama Pj. Bupati Bojonegoro  yang bakal diusulkan.

Baca Juga :   Adriyanto Resmi Menjabat Pj Bupati Bojonegoro

Pada Pasal 4, Permendagri yang ditanda tangani pada tanggal 4 April 2023 ayat 1 disebutkan bahwa pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh Menteri dan DPRD Provinsi. Dan pasal 9 ayat 1 disebutkan Pengusulan PJ. Bupati dan Pj. Walikota dilakukan oleh Menteri , Gubernur dan DPRD melalui Ketua Kabupaten/Kota.

Selanjutnya dari usulan nama-nama tersebut, 6 untuk Pj. Gubernu dan 9 untuk Pj. Bupati atau Walikota, Menteri melakukan pembahasan, dari hasil pembahasan tersebut, menteri menyampaikan tiga nama untuk Pj. Gubernur dan Pj. Bupati atau Pj. Walikota kepada Presiden, melalui Menteri Sekretariat Negara. Selanjutnya Presiden menetapkan satu nama untuk diangkat sebagai Pj. Gubernur melalui Keputusan Presiden dan untuk Pj. Bupati dan Pj. Walikota ditetapkan oleh Menteri melalui Keputusan Menteri.

penulis : Syafik

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *