Bojonegoro,damarinfo.com – Polisi secara resmi menghentikan penyelidikan perkara Bupati Bojonegoro Anna Muawanah atas aduan Anwar Sholeh. Ada dua perkara yang diadukan oleh Anwar Sholeh yang pertama adalah Perkara Perbedaan Nama, yang dihentikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan dengan nomor S.Tap/385.b/IX/Res.1.9/2022/Satreskrim yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad tanggal 9-September-2022. Aduan Anwar Sholeh yang kedua adalah soal dugaan pemalsuan akta autentik yang dihentikan penyelidikanya oleh pollisi melalui surat penghentian penyelidikan nomor S.Tap/III.b/IX/RES.1.9/2022/Satreskrim yang ditanda tangani oleh Kapolres Bojonegoro pada tanggal yang sama dengan surat penghentian penyelidikan yang pertama.
Alasan penghentian penyelidikan pada perkara perbedaan nama adalah karena perkara yang diadukan tersebut bukan perkara pidana. Kesimpulan ini diambil dari hasil gelar perkara pada tanggal 26-Juli-2022. Dasar yang dipakai adalah hasil penyelidikan dengan barang bukti serta keterangan para Ahli. Salah satunya adalah keterangan dari Ahli Pidana Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto yang menyatakan bahwa dalam perkara perbedaan nama tersebut tidak terbukti adanya pemalsuan atau menempatkan keterangan palsu pada akta autentik dan bukan merupakan tindak pidana, dengan alasan:
- Antara Nama Muk’awanah dan Anna Mu’awanah adalah orang yang sama
- Perbuatan teradu (Anna Muawanah) mengurus akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabuapten Tuban adalah perbuatan yang sesuai dengan hukum, karena mematuhi perintah UU.
- Persyaratan izin Menteri Kehakiman dan menurut aturan-aturan Undang-Undang, aturan perubahan atau penambahan nama keluarganya itu berlaku bagi mereka yang sebelumnya telah tercatat dalam akte kelahiran
- Setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan terlebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh hakim administrasi negara sebagai keputusan yang besifat melawan hukum.
- Dalam penggunaan nama Anna Mu’awanah tidak menimbulkan kerugian.
Sementara untuk penghentian penyelidikan perkara dugaan pemalsuan akta autentik alasannya adalah kesimpulan dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal yang sama tanggal 26-Juli-2022. Yakni tidak ditemukan adanya peristiwa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai sesuai hal yang sebenarnya harus dinyatakan dalam akta tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP jo pasal 266 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Dalam Surat Penghentian Penyelidikan tersebut juga disampaikan hasil penyelidikan dan juga keterangan Ahli Pidana yang sama dengan perkara perbedaan nama diatas. Dalam keterangannya Prof. Marcus Priyo Gunarto menyampaikan definisi secara hukum tentang membuat surat palsu, memalsukan surat, menempatkan keterangan palsu pada akta autentik. Dan berdasar definisi hukum tersebut Prof. Marcus Priyo Gunarto berkesimpulan bahwa tidak ada perbuatan hukum yang dilakukan Anna Muawanah. Bahkan Prof. Marcus berpendapat bahwa Anna Muawanah berusaha memenuhi kewajiban hukumnya yaitu mengurus kelengkapan dokumen kependudukan berupa Akta Kelahiran dan mengurus Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan domisili terakhirnya.
Penulis : Syafik