Tentu saja ini bukan soal kisah percintaan dalam drama serial di sinetron. Tapi inii adalah cerita warga negara yang mencari kejelasan keberadaan bupatinya.
“Ini pemerintahan mas, semuanya harus transaparan.” Begitu ucapan Anwar Sholeh di warung kopi malam itu.
Ya, kabar kepergian Bupati Bojonegoro Anna Muawanah diterima pertama kali oleh Anwar Sholeh, saat mantan Ketua DPRD Bojonegoro ini menanyakan perkembangan aduanya kepada polisi. Dia mendapatkan kabar bahwa Bupati Anna pergi keluar negeri.
Dalam benaknya, pria yang tercatat pernah jadi politisi PDIP ini, bahwa kepergian keluar negeri harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Bahkan untuk memastikan itu Anwar Sholeh mencari informasi ke Bagian Humas, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bojonegoro. Nyatanya, jawaban yang didapat “ke luar kota” tanpa memastikan kota tempat tujuannya. Anwar Sholeh pun mencari informasi lagi ke Kantor Imigrasi di Bojonegoro. Nyatanya, Kantor imigrasi Bojonegoro juga tidak bisa memberikan keterangan soal ini.
Sebenarnya soal kepergian kepala daerah ke luar negeri bukan hal yang dilarang. Tentu sepanjang mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Sebut saja Bupati Bojonegoro sebelumnya Suyoto, yang juga beberapa kali keluar negeri. Di antaranya pernah ke Amerika Serikat untuk menghadiri acara Open Goverment Partnership (OGP), atau ke Brazil menghadiri acara Extractive Industry for sustainable development and Poverty Reduction. Bupati yang akrab dipanggil Kang Yoto ini juga pernah pergi ke Belanda di tahun 2017 silam.
Lalu kenapa kepergian Bupati Anna menjadi heboh? (itupun jika benar ke luar negeri).
Kehebohan kepergian Bupati Anna ke luar negeri bukan kali ini saja, tahun 2019 saat awal-awal memimpin, soal ini juga pernah jadi polemik. Waktu itu Bupati Anna tidak menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD dan tidak memberikan kewenangan kepada Wakil Bupatinya untuk menghadiri acara wajib itu. Akhirnya DPRD pun tidak mau melanjutkan acara rapat paripurna jika tidak ada kejelasan terkait pendelegasian kewenangan kepada wakil bupati.
Ending dari berita heboh ini berubah jadi “happy ending”. Pasalnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa kepergian Bupati Bojonegoro ke Inggris sudah mengantongi izin.
Pokok masalahnya dari kehebohan seperti ini sebenarnya soal transparansi informasi. Anwar Sholeh bisa jadi adalah “wakil” dari masyarakat yang membutuhkan transparansi ini. bisa jadi banyak orang di Bojonegoro juga mempunyai pemikiran yang sama sepertinya.
Pasalnya bagaimanapun Anna Muawanah adalah Bupati Bojonegoro, keberadaanya di kabupaten ini menjadi penting dan perlu. Jika pun meninggalkan Bojonegoro, semestinya memberikan keterangan tujuan kerugiannya. Dan juga harus jelas pelimpahan kewenangan jika tidak berada di tempat. Tujuannya ya biar tidak terjadi simpang siur informasi, dan menyebabkan munculnya spekulasi yang tidak perlu.
Andai saja Bupati Anna menyampaikan baik langsung atau tidak melalui bawaannya “Saya pergi ke luar kota atau keluar negeri tanggal sekian sampai tanggal sekian, dan untuk urusan pemerintahan saya serahkan kepada Wakil Bupati,” maka tentu kehebohan seperti ini tidak akan terjadi.
Terkait Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang meninggalkan tugas dan wilayah kerjanya diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 yakni pasal 76 tentang larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Ayat 1 huruf j disebutkan bahwa Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Artinya sepanjang bupati dan wakil bupati mendapatkan izin dari gubernur maka tidak menyalahi undang-undang.
Dan untuk keperluan bepergian ke luar negeri diatur khusus pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2019 tentang tata cara perjalanan ke luar negeri di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah.
Dalam pasal 3 disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melakukan perjalanan ke luar negeri berdasar dua alasan: 1. Perjalan dinas dan 2. Perjalanan keluar negeri dengan alasan penting. Dan pada pasal 4 disebutkan perjalanan keluar negeri harus mendapatkan izin dari menteri.
Pasal 25 memberikan penjelasan tentang perjalanan keluar negeri dengan alasan penting yakni, 1. Untuk beribadah, 2. Untuk pengobatan dan 3. Untuk kepentingan keluarga.
Penjelasan untuk kepentingan keluargapun diatur dalam pasal 26 yakni untuk :
- Menghadiri wisuda anak istri/suami
- Mengurus Pendidikan Anggota Keluarga
- Mendampingi anak, istri/suami yang sedang menjalani pengobatan di luar negeri
- Menghadiri Perkawinan Anggota Keluarga dan
- Kedukaan Keluarga.
Jangka waktu izin perjalanan ke luar negeri pun diatur dalam Permendagri ini. Yakni pada pasal 28 ayat 1 untuk ibadah haji diberikan waktu 50 hari, selain haji maksimal 15 hari. Ayat 2 jika untuk pengobatan maka diberikan izin maksimal 60 hari dan dapat diperpanjang selama 15 hari dan ayat 3. Jika untuk kepentingan keluarga maka diberikan waktu paling lama 5 hari.
Tentu yang harus dipastikan adalah Bupati Anna meninggalkan tugas dan meninggalkan wilayahnya untuk perjalan keluar atau di dalam negeri.
Transparansi menjadi penting karena sebagai pejabat publik, maka hal sekecil apapaun pasti menjadi perhatian publik. Catat, rakyat sudah cerdas.
Penulis : Syafik