Bojonegoro – Ketua Tim Sukses Anna-Wawan semasa Pilkada 2018 Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar menyampaikan, agar soal beda pendapat antara Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dengan Wakil Bupati (Wabup) Budi Irawanto tidak dibesar-besarkan. “Itu hanya miss komunikasi, tidak usah dibesar-besarkan,” tegasnya pada damarinfo.com Rabu 29-April-2020.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro ini kemarin merujuk soal beda pendapat antara Bupati Anna Muawanah dengan Wakil Bupati Budi Irawanto yang muncul di media kemarin. Yaitu terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.”Jadi, gak usah dibesar-besarkan, imbuhnya.
Seperti diketahui, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah melakukan mutasi dan pelantikan terhadap eselon tiga dan eselon empat sebanyak 84 Pejabat. Terdiri dari 26 pejabat administrator dan 58 pejabat pengawas. Pelantikan pejabat dilaksanakan di Pendopo Malowopati Kantor Pemkab setempat, pada Rabu 29-April-2020.
Saat pelaksanaan pelantikan, mereka yang dilantik diwajibkan untuk mematuhi Protokol Kesehatan di tengah wabah covid-19. Asesoris yang wajib dipakai yaitu mengenakan masker dan sarung tangan, serta menerapkan physical distancing atau dengan menjaga jarak satu sama lain.
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah dalam sambutannya menyampaikan, mutasi dan pelantikan pejabat ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran. Yaitu rotasi kepegawaian serta melengkapi posisi yang sebelumnya kosong. Apalagi ini mengingat masih banyak agenda pemerintahan yang harus tetap berjalan, dan membutuhkan sumber daya manusia yang terbaik.
“Selain konsentrasi melakukan penanganan penyebaran covid -19 di Bojonegoro, kita juga harus mengejar percepatan pembangunan, kita harus benar benar mengatur waktu dengan baik yang terhambat karena covid 19,” ujar bupati kelahiran Kabupaten Tuban ini.
Sementara itu, sejak dilantik menjadi Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah sudah melakukan mutasi jabatan sebanyak delapan kali. Namun dari pengakuan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto sesuai rekaman vidio yang diterima redaksi damarinfo.com tidak sekalipun proses mutasi melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Bojonegoro.
“Karena tak melibatkan Baperjakat tentu hasilnya kurang sesuai. Ada beberapa golongan yang tak pas. Sebagai contoh di Cipta Karya ada Kabid golongan III-C dengan Kasi golongan IV-A” tandasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko