Tahun 2020, SPPT PBB-P2 Bojonegoro Naik 42,80 Persen

oleh -14 Dilihat
(Bupati Bojonegoro Anna Muawanah didampingi Sekda Nurul Azizah dan Kepala Bappenda Ibnu Suyuti Melihat Cetak Masal SPPT PBB 2020 Gedung Pemkab Bojonegoro Selasa 25-2-2020. Foto : Humas Pemkab Bojonegoro)

Bojonegoro- Cetak masal Masal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020 mengalami peningkatan dibanding tahun 2019. Laporan ini diketahui setelah dilakukan cetak masal oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro tahun 2020 ini.

Data di Bapenda Bojonegoro menyebutkan, tahun 2019 SPPT PBB-P2 yang dicetak mencapai 728.958 lembar dan tahun 2020 menjadi 730.730 lembar. Sedangkan nilai target perolehan penerimaan SPPT PBB P-2 Tahun 2019 sebesar Rp 28.217.750.000 dan mengalami peningkatan 42,80 persen pada tahun 2020 sebesar Rp 41.009.082.000.

Menurut Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro Ibnu Soeyoeti, pada cetak masal tahun ini SPPT PBB-P2 berbeda dengan tahun sebelumnya. Karena bagi yang belum membayar pajak pada tahun sebelumnya akan tertera di cetak masal tahun 2020. Makanya ini dapat memaksimalkan penerimaan dari tunggakan dari pajak bumi dan bangunan,” katanya di ruang Angling Dharma Pemkab Bojonegoro, Selasa 25-2-2020.

Hadir di acara tersebut, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Sekretaris Daerah Nurul Azizah, Kepala Bapenda Bojonegoro Ibnu Soeyoeti, OPD lingkup Pemkab Bojonegoro, Camat serta Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Bojonegoro.

Baca Juga :   Dusun Tepus Margomulyo Terpasang Listrik, Kampung Sebelahnya Menyusul

Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengatakan, dari kenaikan PBB sebesar 42,80 persen, merupakan target pelaksanaan PBB. Dan itu merupakan target obsesi, target besar yang harus dicapai Pemerintah Bojonegoro.”Itu target,” ujarnya dalam sambutannya.

Baca Juga :   Pemerintah Bojonegoro Upayakan Pemanfaatan Potensi Lahan Hutan

Dalam mencapai target tersebut, lanjut Bupati Anna, Bapenda Kabupaten Bojonegoro harus sudah melakukan penganalisaan data, bahwa Pajak Bumi Bangunan terbagi menjadi dua substansi. Yaitu Nilai Tanah dan Nilai Kelas Bangunan. Pada Nilai Kelas Bangunan itu juga ada dua. Antara lain Nilai Bangunan Hunian dan Nilai Bangunan Komersil.

Untuk yang kedua, lanjut Bupati, pada data tahun 2019 telah tercatat 98.000 bidang tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dimana pada tahun 2020 rencana tercatat 150.000 bidang tanah PTSL. “Dengan pendataan seperti itu bisa secara otomatis mendongkrak penerimaan PBB,” ungkapnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *