Astagfirullah, Kakek 68 tahun Tega Cabuli Dua Anak Asuhnya Sendiri

oleh 155 Dilihat
oleh
Tersangka pencabulan kakek berinisal AR 68 tahun saat di introgasi Kapolres dalam konfrensi pers 31-8-2023

Bojonegoro, damarinfo.com – Seorang kakek tega mencabuli dua gadis di bawah umur, mirisnya kedua gadis tersebut di titipkan oleh kedua orang tuanya untuk di asuh oleh kakek tersebut selama keduanya merantau. Ibunya merantau di Luar Negeri sementara ayahnya di luar jawa.

Kakek berinisial AR umur 68 tahun asal Kecamatan balen ini mencabuli anak asuhnya berinisial NSY umur 16 tahun dan FA, hubungan tersangka dengan korban tidak ada hubungan keluarga, hanya tetangga. Akan tetapi pada tahun 2016 hingga sekarang ini th 2023 (selama kedua orang tua korban bekerja) maka tersangka menjadi pengasuh korban.

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto menceritakan, pada kamis 10 Agustus 2023, sekira pukul 21.30 wib. saat korban tidur di kamarnya didatangi oleh tersangka AR, selanjutnya korban langsung mengajak korban untuk berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi oleh korban ajakan terlapor tersebut langsung ditolak.

“Mendengar penolakan tersebut, korban lalu diancam oleh terlapor bahwa jika korban menolak ajakannya, ibu korban yang saat ini berada di Taiwan sebagai TKW (Tenaga Kerja Wanita) akan dibunuh dengan cara jarak jauh (disantet),” ungkap Kapolres pada Konfrensi pers 31-Agustus-2023.

Baca Juga :   Polisi Tangkap Tiga dari Enam Pelaku Perampokan Bersenjata Api

Selanjutnya masih menurut Kapolres, karena korban diancam oleh tersangka, akhirnya korban mau menuruti keinginan terlapor untuk berhubungan layaknya suami istri dengan tersangka. Selanjutnya setelah kejadian tersebut korban pada hari Jum’at, 11 Agustus 2023 menceritakan kejadian tersebut kepada Ibu Korban melalui pesan whatsapp. Dan setelah itu ibu korban menceritakan kejadian tersebut ke Ayah korban yang berada di Kalimantan. Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2023, sekira pukul 10.45 wib ayah korban pulang kerumahnya dan mendengar cerita secara langsung dari korban NSY dan dari korban FA.

“Ayahnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balen untuk segera ditindaklanjuti,” tutur Kapolres.

Masih menurut Kapolres, dari pengakuan korban berinisial NSY bahwa perbuatan terlapor tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali sedangkan pengakuan dari korban berinisial FA bahwa terlapor melakukan perbuatan tersebut hanya satu kali sewaktu masih sekolah kelas 5 SD.

Baca Juga :   Terjerat Kasus CPNS, Oknum Guru  PNS Tipu 82 Orang

Sementara itu, Kakek AR mengaku kilaf dan menyesal atas perbuatannya tersebut.

“Saya kilaf dan menyesal, saya uga masih punya istri,” jawabnya saat di introgasi Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Jo UURI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahaan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak : ” Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.

Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud sebagaimana pasal 76 D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan Paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,-(lima Miliar rupiah).

Penulis : Rozi