Terjerat Kasus CPNS, Oknum Guru  PNS Tipu 82 Orang

oleh -22 Dilihat
oleh
(Kapolres menunjukkan Id Card Panitia Rekrutmen CPNS Palsu yang di gunakan tersangka dalam.menjalankan aksinya. Press Release, Mapolres Bojonegoro, Rabu 8-1-2020. Foto: Rozikin)

Bojonegoro -Oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjerat kasus penipuan  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Bojonegoro. Jumlah korbannya tak tanggung-tanggung 82 orang dan uang hasil  penipuan Rp 2, 6 miliar.

Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan oknum guru kelas berinisial S, ini. Sehari-hari guru ini  berdinas di sebuah Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ngasem. Polisi juga mengumpulkan sejumlah bukti.

Kasus penipuan ini terbongkar atas  laporan salah satu korban berinisial D, 41 tahun. Korban melaporkan kasusnya di Polsek Kedungadem, beberapa waktu lalu. Kebetulan antara korban dengan tersangka adalah tetangga desa di Kecamatan Kedungadem. Korban tinggal di Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem. Sedangkan tersangka, tinggal di Desa Panjang juga Kecamatan Kedungadem.

Dari pengaduan korban, penyidik Polsek Kedungadem kemudian mengembangkan perkaranya. Setelah cukup bukti penyidik kemudian mengamankan  tersangka di rumahnya di Desa Panjang, Kedungadem.

“Tersangka kita amankan di rumahnya, setelah dilakukan penyelidikan dan cukup bukti” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan pada Rabu, 8-1-2020.

Baca Juga :   Awal Tahun 2023, Laka Lantas Tinggi, 63 Kejadian 7 Meninggal Dunia

Kapolres mengatakan,  modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menjanjikan korban di terima sebagai PNS. Tentu saja melalui jalur kusus tanpa adanya test.  Syaratnya, lanjut Kapolres,  korban memberikan uang senilai Rp 30 juta. Sementara untuk persyaratan dokumen dan lainnya,  diminta untuk mengantarkan ke rumah pelaku.

“Syaratnya pakai duit,” ujarnya.

Kasus ini, lanjut Kapolres, terjadi pada bulan juli 2019 lalu. Yaitu penerimaan CPNS melalui jalur khusus yang akan berlangsung pada bulan Agustus 2019.  Padahal saat itu tidak ada rekrutmen CPNS.

“Dalam aksinya, pelaku berbekal id card panitia rekrutmen CPNS palsu” tegasnya.

Atas kasus itu, penyidik kemudian mengembangkan perkaranya dan dari pengembangan, dan menamukan 24 korban. Namun sesuai pengakuan tersangka yang sudah menjalankan aksinya ini sebanyak 82 orang.

Semua korban memberikan uang senilai Rp 30 juta.  Maka jika ditotal uang yang diterima tersangka sebanyak Rp 2,6 miliar. Uang tersebut digunakan keperluan peribadi. Di antaranya sebesar Rp. 400 juta untuk renovasi rumah, Rp. 100 juta untuk umroh, Rp. 70 juta untuk kredit mobil Ertiga, Rp. 30 juta kredit mobil Aila, Rp. 192 juta untuk membeli 7 unit motor, Rp. 70 juta singgah di Bogor selama empat bulan.

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Petakan Daerah Rawan di Pelaksanaan Pemilu 2024, Ada 7 Lokasi

Atas kasus itu, tersangka dijerat  pasal 378 dan atau 372  Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan  (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana, mengatakan, atas perbuatan tersangka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah memberhentikan sementara. Tindakan  lanjut menunggu keputusan hukum tetap.

“Tersangka kita berhentikan sementara, untuk gaji masih menerima tapi setengahnya,” pungkasnya.

Penulis : Rozikin

Editor : Sujatmiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *