Bojonegoro -Oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjerat kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Bojonegoro. Jumlah korbannya tak tanggung-tanggung 82 orang dan uang hasil penipuan Rp 2, 6 miliar.
Polisi telah menetapkan tersangka dan menahan oknum guru kelas berinisial S, ini. Sehari-hari guru ini berdinas di sebuah Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Ngasem. Polisi juga mengumpulkan sejumlah bukti.
Kasus penipuan ini terbongkar atas laporan salah satu korban berinisial D, 41 tahun. Korban melaporkan kasusnya di Polsek Kedungadem, beberapa waktu lalu. Kebetulan antara korban dengan tersangka adalah tetangga desa di Kecamatan Kedungadem. Korban tinggal di Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem. Sedangkan tersangka, tinggal di Desa Panjang juga Kecamatan Kedungadem.
Dari pengaduan korban, penyidik Polsek Kedungadem kemudian mengembangkan perkaranya. Setelah cukup bukti penyidik kemudian mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Panjang, Kedungadem.
“Tersangka kita amankan di rumahnya, setelah dilakukan penyelidikan dan cukup bukti” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muchamad Budi Hendrawan pada Rabu, 8-1-2020.
Kapolres mengatakan, modus operandi tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu dengan menjanjikan korban di terima sebagai PNS. Tentu saja melalui jalur kusus tanpa adanya test. Syaratnya, lanjut Kapolres, korban memberikan uang senilai Rp 30 juta. Sementara untuk persyaratan dokumen dan lainnya, diminta untuk mengantarkan ke rumah pelaku.
“Syaratnya pakai duit,” ujarnya.
Kasus ini, lanjut Kapolres, terjadi pada bulan juli 2019 lalu. Yaitu penerimaan CPNS melalui jalur khusus yang akan berlangsung pada bulan Agustus 2019. Padahal saat itu tidak ada rekrutmen CPNS.
“Dalam aksinya, pelaku berbekal id card panitia rekrutmen CPNS palsu” tegasnya.
Atas kasus itu, penyidik kemudian mengembangkan perkaranya dan dari pengembangan, dan menamukan 24 korban. Namun sesuai pengakuan tersangka yang sudah menjalankan aksinya ini sebanyak 82 orang.
Semua korban memberikan uang senilai Rp 30 juta. Maka jika ditotal uang yang diterima tersangka sebanyak Rp 2,6 miliar. Uang tersebut digunakan keperluan peribadi. Di antaranya sebesar Rp. 400 juta untuk renovasi rumah, Rp. 100 juta untuk umroh, Rp. 70 juta untuk kredit mobil Ertiga, Rp. 30 juta kredit mobil Aila, Rp. 192 juta untuk membeli 7 unit motor, Rp. 70 juta singgah di Bogor selama empat bulan.
Atas kasus itu, tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro Aan Syahbana, mengatakan, atas perbuatan tersangka Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah memberhentikan sementara. Tindakan lanjut menunggu keputusan hukum tetap.
“Tersangka kita berhentikan sementara, untuk gaji masih menerima tapi setengahnya,” pungkasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko