Dua Residivis dan Pasangan Suami Istri di Ringkus Polisi Dalam Kasus Curat

oleh 43 Dilihat
oleh
Tersangka Curanmor di TK Darma Wanita Sukowati saat di introgasi dalam konfrensi pers, 31-8-2023

Bojonegoro, damarinfo.com – Empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil di ringkus Polres Bojonegoro, dua di antaranya adalah pasangan suami istri. Sementara istrinya sedang hamil tua dengan empat anak yang harus di hidupi.

Kasus Curat yang berhasil di ungkap ini terjadi di tiga tempat kejadian dengan rincian, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kapas ada dua tersangka yaitu pasangan suami istri berinisial DPW dan AMA dengan lokasi kejadian di TK Darma Wanita Desa Sukowati. Pengungkapan kasus ini adalah pengembangan dari laporan polisi di Polsek Kapas nomor 11 tahun 2023. Dalam menjalankan aksinya pasangan suami istri ini berbagi tugas suaminya sebagai eksekutor dan istrinya yang mengawasi.

Baca Juga :   Polisi Bojonegoro Bekuk Tiga Tersangka Pelaku Curanmor

“Pelaku yang perempuan kondisinya hamil tua, sementara itu juga ada empat anak di rumah jadi penyidik melihat dari sisi kemanusian, sehingga dalam.pengawasn kusu tidak di tahan,” ujar Kapolres AKBP Rogib Triyanto dalam konfrensi pers Kamis, 31-Agustus-2023 di GOR Polres setempat.

Yang kedua, Curanmor dengan lokasi kejadian turut wilayah Desa Sumodikaran Kecamatan Dander, tersangka berinisial ES (35 tahun) asal Asem Moro Surabaya mengaku menjalankan aksinya sebanyak dua kali, yang pertama di luar Bojonegoro dan juga berhasil di ringkus polisi dan yang kedua di Bojonegoro juga berhasil di amankan petugas kepolisian.

“Karena kejadian sudah bulan juni lalu, barang bukti motor sudah di jual, dan tersangka ini adalah residivis,” tandas Kapolres.

Baca Juga :   Gerak Cepat, Satreskrim Polres Bojonegoro Amankan 2 Pelaku Pencurian 7 Helm di Hajatan Warga Desa Wedi

Sementara itu, pencurian dengan pemberatan yang ketiga adalah penjambraten di jalan raya Kapas dengan, dengan korban seorang perempuan yang sehari-harinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tersangka berinisial ARF asal Kecamatan Cepu Kabupaten Blora ini berhasil membawa handpone milik korban.

“Tersangka jambret ini juga residivis, dan berhasil di amankan oleh tim Reskrim,” pungkas Kapolres AKBP Rogib Triyanto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Curanmor di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, untuk tersangka penjabretan di kenakan pasal Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara lima tahun ke atas.

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *