Anggaran Makan dan Minum Pemkab Bojonegoro Dapat Dibelikan 14 Juta tusuk Sate.

oleh 311 Dilihat
oleh
(ilustrasi)

Bojonegoro,damarinfo.com – Salah satu biaya yang melekat dalam sebuah pemerintahan adalah biaya makan dan minum para pegawainya, termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerah. Biaya makan dan minum dikategorikan belanja barang habis pakai.

Anggaran tersebut tentu masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di tahun 2023 dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 40 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 menyebutkan bahwa anggaran untuk makan dan minum sebesar Rp. 56,7 miliar atau tepatnya Rp.

Baca Juga :   Anggota Banggar Pertanyakan Pembahasan APBD 2022 Mendahului P APBD 2021

Perinciannya adalah sebagai berikut;

(Tabel Belanja Makan dan Minum APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2023. data diolah. Sumber : bpkad.id)

Harga standar makan dan minum harian sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 2 tahun 2022 Golongan I/II adalah Rp. 35 ribu/orang/hari, Golongan III sebesar Rp. 37 ribu/orang/hari, Golongan IV sebesar Rp. 41 ribu/orang/hari.

Dengan anggaran makanan dan minuman sebesar itu, maka jumlah porsi makan yang dapat disediakan per tahun adalah 1,4 juta porsi (dengan perhitungan uang makan dan minum golangan IV),  atau kalau dihitung perbulan sebanyak 117 ribu porsi atau per hari sebanyak 3.900 porsi.

Baca Juga :   Proyek Belum Jalan, Serapan Anggaran Belanja Bojonegoro Rendah
(penawaran nasi kotak di Kabupaten Bojonegoro e katalog)

Atau Jika dikonversikan dengan sate, dengan harga Rp. 4 ribu/tusuk maka jumlah anggaran makan dan minum  Pemkab Bojonegoro tahun 2023 dapat dibelikan 14 juta lebih tusuk sate, dengan jumlah penduduk hampir 1,4 juta jiwa, maka setiap penduduk di Kabupaten Bojonegoro dapat menikmati 10 tusuk sate tersebut.

Penulis  : Syafik

Sumber : bpkad.id