Bojonegoro, damarinfo.com- Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mempertanyakan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) 2022 yang mendahului pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) tahun 2021.
Anggota Banggar dari Partai Amanat Nasional mempertanyakan dasar pembahasan APBD 2022 dengan diawali dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), yang mendahului pembahasan P-APBD 2021. Pasalnya menurut Lasurii, pembahasan P APBD 2021 adalah ruh untuk pembahasan ABPD 2022 dan waktu P-APBD sangat sempit.
“Meski tidak ada aturan, tetapi ya aneh saja tidak seperti biasanya. Kabupaten-Kabupaten lain sudah selesai pembahasan P-APBD nya”
Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Banggar dari Partai Golkar, Sigit Kushariyanto. Menurutnya seharusnya yang dibahas adalah P-APBD 2021. Sigit-panggilanya- menyampaikan bahwa menurut eksekutif alasan pembahasan APBD 2022 adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 27 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2022. Dan untuk P-APBD akan dibahas Bulan September 2021, setelah itu baru pada bulan Nopember 2021 dilanjutkan pembahasan APBD 2022.
“ saya mengingatkan dalam pembahasan APBD 2022 agar tidak terburu-buru, bisa bikin ejakulasi dini,karena hasilnya pasti kurang baik, Percayalah” Kata Sigit.
Sementara itu Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah mengatakan bahwa untuk P-APBD 2021 juga akan segera dibahas.
“Senin Insya Alloh sudah masuk DPRD” Kata Perempuan yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro ini.
Dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021 (tabel 7 tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD) disebutkan bahwa seharusnya jadwal Pembahasan APBD tahun 2022 sudah dimulai pada Minggu I Bulan Juli 2021 dengan menyampaikan Rancangan KUA PPAS oleh Ketua TAPD kepada Kepala Daerah, selanjutnya pada minggu ke II Bulan Juli, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan KUA PPAS kepada DPRD. Dan Rancangan APBD 2022 harus sudah disetujui bersama antara Bupati dan DPRD paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, atau akhir Nopember 2021.
Dan jika mengacu pada Permendagri nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perubahan APBD (tabel 5. Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD ) maka jadwal untuk pembahasan P-APBD harus dimulai pada paling lambat minggu pertama bulan Agustus 2021, dan harus disetujui bersama oleh Eksekutif dan DPRD pada tanggal 30 September 2021.
Penulis : Syafik