Warga Desa Kaliombo Mengadu ke DPRD Bojonegoro

oleh 43 Dilihat
Puluhan warga Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, pada Senin 28-Desember-2020. Foto/Rozikin

Bojonegoro – Puluhan warga Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari, mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, pada Senin 28-Desember-2020. Warga yang datang mengatasnamakan Forum Masyarakat Kaliombo anti Pencemaran Lingkungan.

Mereka mengaku resah dengan bau tidak sedap dan kebisingan suara dari lokasi eksplorasi gas Pertamina EP Cepu di Dusun Jambaran Desa Kaliombo, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro.

Puluhan warga ini penyampaian aspirasi diterima Komisi A DPRD Bojonegoro. Pertemuan di ruang kerja dipimpin Sekretaris Komisi A DPRD Miftahul Huda.

Koordinator Aksi Juwadi mengatakan, semenjak adanya ekplorasi gas oleh Pertamina EP Cepu di Dusun Jambaran Desa Kaliombo menyebabkan munculnya bau tidak sedap dan kebisingan suara yang sangat keras terutama pada malam hari. Warga merasa was-was dan takut jika bau tidak sedap adalah gas berbahaya yang mengancam keselamatan jiwa. “Kami meminta agar pemerintah yang berwenang meninjau kembali izin lingkungan yang di keluarkan, karena menyebabkan pencemaran udara” tegasnya.

Baca Juga :   Pemerintah Berikan Dukungan Penuh Pada Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru

Juwadi melanjutkan, suara bising yang keras pada malam hari membuat warga tidak bisa beristirahat dengan tenang. Selain itu anak anak kecil usia balita susah untuk tidur lantaran suara bising terutama malam hari.

Ketua LBH Akar Anam Warsito yang mendampingi warga menyampaikan, jika Undang Undang Dasar 1945 adalah konstitusi negara yang mengatur hal-hal paling fundamental. Tentu merupakan komitmen negara untuk melindungi hak-hak seluruh warga Indonesia. Di antaranya adalah hak untuk hidup serta mempertahankan kehidupan dan dan kehidupannya.

“Ini diatur dalam 28A selain itu negara menjamin setiap warga negara bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai pasal 28H ayat 1” tandasnya.

Anam Warsito meminta ke Pertamina EP Cepu melakukan langkah konkrit mengatasi terjadinya pencemaran udara bau menyengat dan suara bising. Hal itu karena masyarakat tidak tenang dan nyaman. “Jika pihak Pertamina EP cepu tidak mampu menanggulanginya, lebih baik eksplorasi Gas tersebut ditutup saja,” pintanya.

Baca Juga :   Sebanyak 575 Pekerja di PEPC Ikuti Rapid Test

Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Miftahul Huda menyatakan akan melakukan rapat dengan semua pihak atas keluhan warga. “Kita akan sidak ke lapangan, dan melakukan rapat dengan mengundang semua pihak,” ujarnya

Terkait hal ini, PGA & Relations  PEPC  Wulan Purnamawati mengatakan, untuk sosialisasi sudah dilakukan pada 4-12-2020. Kegiatan well test Jambaran Central JTB salah satu tujuannya bersilaturahmi antara PEPC dengan stakeholdernya dan memberi pemahaman ke masyarakat sekitar lokasi proyek. Seperti aktivitas well testing oleh tim drilling PEPC pertengahan Desember. Kegiatan well testing merupakan salah satu tahapan penting dalam proses produksi Migas.
“Well testing atau uji sumur produksi dilaksanakan oleh PEPC sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian proyek agar segera beroperasi pada waktu yang telah direncanakan,” ungkapnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko