Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Setuju Dana Abadi Pendidikan, tapi?

oleh 50 Dilihat
oleh
(Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto)

Bojonegoro,damarinfo.com- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Sukur Priyanto mengatakan, pihaknya setuju dengan Dana Abadi Pendidikan yang digagas Pemkab Bojonegoro. Tapi pihaknya perlu memastikan bahwa ada rujukan hukumnya dan harus harus jelas aturannya.

“Kita telaah dulu bagaimana konsep yang ditawarkan oleh Pemkab Bojonegoro,” kata Pria yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro ini.

Lanjut Sukur-panggilanya- Dana Abadi ini menjadi penting untuk antisipasi penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, sehingga ada jaminan ketersediaan anggaran untuk pembangunan di Bojonegoro. Dia pun menyampaikan bahwa nantinya dalam pelaksanaanya diharapkan ada proporsionilas /kesemibangan anggaran antara pendidikan dibawah naungan Pemkab Bojonegoro dan Kementerian Agama.

Baca Juga :   Soal Relokasi Pasar Kota Bojonegoro, Begini Penjelasan Sukur Priyanto

“Para siswa dan gurunya orang Bojonegoro, semestinya juga mendapatkan perhatian anggaran yang proporsional,” tegas Sukur.

Sementara itu Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 5 Januari 2022. Undang-undang ini mencabut Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Dalam UU yang ditanda tangani oleh Presiden RI Joko Widodo tersebut, pada pasal 1 ayat 83. Dana Abadi Daerah adalah dana yang bersumber dari APBD yang bersifat abadi dan dana hasil pengelolaannya dapat digunakan untuk Belanja Daerah dengan tidak mengurangi dana pokok.

Baca Juga :   Asisten Manager Barito Putera Tahun 2018, Bina SSB di Bojonegoro

Selanjutnya pada pasal 149 ayat (2) Dalam hal SiLPA Daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan Dana Abadi Daerah dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas Daerah yang harus dipenuhi.

Penjelasan secara lebih rinci tentang dana abadi daerah termaktub dalam pasal 164 – 166 tentang dana abadi daerah.

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko