Terdakwa Kasus Korupsi Dana Operasional Covid- 19 Jalani Sidang Perdana

oleh 48 Dilihat
oleh
Ruang sidang Candra di Pengadilan Tipikor-PHI Surabaya

Bojonegoro, damarinfo.com – Sodikin, terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional covid 19 pada TPQ di Bojonegoro mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PHI Surabaya Selasa, 21-Desember-2021.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Edward Naibaho mengatakan, hari ini adalah sidang pertama perkara kasus dugaan korupsi bantuan covid pada TPQ dengan terdakwa Sodikin yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PHI Surabaya. Namun terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro. Sementara yang hadir langsung adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukumnya. “Sekarang sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.

Baca Juga :   Bojonegoro Peringkat 76 dalam Pencegahan Korupsi Tahun 2021
(Pinto Utomo, Penasehat Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Operasional TPQ di Bojonegoro)

Penasehat Hukum terdakwa Pinto Utomo menyampaikan, saat ini ia sedang menunggu giliran sidang dan sudah berada di Pengadilan Tipikor-PHI Surabaya. Tetapi kliennya tidak ikut dan hanya bersama JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro yakni 2 orang yaitu Marindra Prahandi F dan Tarjono. “Ini kita yang hadir, saya dan 2 JPU, nanti saat keterangan saksi-saksi akan dihadirkan secara fisik di Pengadilan Tipikor,” tandasnya.

Lanjut Pinto, sidang belum di mulai hingga pukul 14.30 WIB dan masih menunggu di lura ruangan sidang yaitu ruang sidang candra Pengadilan Tipikor Surabaya. dan bisa jadi akan berlangsung nanti malam.

Baca Juga :   Kasus Pasar Cepu Blora Tiga Tersangka, Perkara Kunker DPRD Belum Ada Tersangka

Sebelumnya, Sodikin Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Qur’an (FKPQ) Bojonegoro yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional covid 19 pada TPQ diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat selama 2,5 jam, menegaskan jika bantuan ke FKPQ adalah sukarela di luar bantuan operasional covid 19 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Bojonegoro, pada Selasa, 16-November-2021.

Penulis : Rozikin

Editor   : Sujatmiko