Bojonegoro, damarinfo.com – Sodikin, terdakwa kasus dugaan korupsi dana operasional covid 19 pada TPQ di Bojonegoro mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PHI Surabaya Selasa, 21-Desember-2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Edward Naibaho mengatakan, hari ini adalah sidang pertama perkara kasus dugaan korupsi bantuan covid pada TPQ dengan terdakwa Sodikin yang berlangsung di Pengadilan Tipikor PHI Surabaya. Namun terdakwa tetap berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bojonegoro. Sementara yang hadir langsung adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukumnya. “Sekarang sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujarnya.

Penasehat Hukum terdakwa Pinto Utomo menyampaikan, saat ini ia sedang menunggu giliran sidang dan sudah berada di Pengadilan Tipikor-PHI Surabaya. Tetapi kliennya tidak ikut dan hanya bersama JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro yakni 2 orang yaitu Marindra Prahandi F dan Tarjono. “Ini kita yang hadir, saya dan 2 JPU, nanti saat keterangan saksi-saksi akan dihadirkan secara fisik di Pengadilan Tipikor,” tandasnya.
Lanjut Pinto, sidang belum di mulai hingga pukul 14.30 WIB dan masih menunggu di lura ruangan sidang yaitu ruang sidang candra Pengadilan Tipikor Surabaya. dan bisa jadi akan berlangsung nanti malam.
Sebelumnya, Sodikin Ketua Forum Komunikasi Pendidikan Qur’an (FKPQ) Bojonegoro yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana operasional covid 19 pada TPQ diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri setempat selama 2,5 jam, menegaskan jika bantuan ke FKPQ adalah sukarela di luar bantuan operasional covid 19 bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Bojonegoro, pada Selasa, 16-November-2021.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko