Kasus Pasar Cepu Blora Tiga Tersangka, Perkara Kunker DPRD Belum Ada Tersangka

oleh 38 Dilihat
oleh
(Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra (pegang mix) menjelaskan perkembangan penanganan dua dugaan perkara korupsi dalam konferensi pers di kantor kejari, Jumat 30-7-2021. F9to : Ais)

Blora, damarinfo.com- Penanganan dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Blora memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar kios di Pasar Cepu. Sedangkan dalam perkara kunjungan kerja (kunker) fiktif DPRD Blora periode 2014-2019, kejaksaan belum menetapkan tersangka meski penyidikan kasus itu telah selesai. Kejaksaan beralasan masih akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk kelanjutan penanganan kunker tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jumat 30 Juli 2021, menyatakan, pekan depan pihaknya akan menyampaikan surat ke Kejati Jateng terkait perkembangan penangangan kasus kunker DPRD Blora.

‘’Dari Kejati mungkin akan diteruskan ke Kejaksaan Agung juga,’’ ujar  Yohanes Avilla Agus Awanto Putra didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Adnan dan Kepala Seksi Intel Muhammad Adung serta sejumlah jaksa penyidik.

Lebih lanjut kajari menjelaskan, dalam penanganan tindak pidana korupsi ada aturan yang melekat terkait surat edaran (SE) jaksa agung nomor 001/A/JA/02/2019 tanggal 21 Februari 2019 tentang Pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, surat edaran itu antara lain menyatakan bahwa perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat atau berdampak nasional atau karena hal tertentu yang mendapat atensi dari pimpinan, pengendalian penanganan perkara oleh jaksa agung melalui jaksa agung muda tindak pidana khusus.

Baca Juga :   Ngeri..! Ancaman Pidana Maksimal Gratifikasi itu Penjara Seumur Hidup

Apa yang termasuk kategori tindak pidana korupsi tersebut? Kajari lantas mengutip isi dari surat edaran itu antara lain tindak pidana korupsi yang tersangkanya kepala daerah, ketua dan pimpinan serta anggota DPRD, rektor, yang melibatkan partai politik dan pengurus partai politik.

‘’Karena kita masuk dalam lingkup itu, maka kasi pidsus akan mengirim surat ke kejati kemungkinan diteruskan ke kejaksaan agung, apakah kita akan melakukan pemaparan ulang kembali untuk menetapkan tersangka,’’ ungkap Kajari Yohanes Avilla Agus Awanto Putra.

Sekadar diketahui, dalam perkara dugaan kunker fiktif ini, kejaksaan menyita uang sebesar Rp 625 juta dari kas daerah yang sebelumnya dikembalikan oleh sejumlah mantan anggota DPRD Blora yang tidak ikut kunker namun menerima uang kunker.

Dalam penyidikan perkara ini, Kejari Blora telah meminta keterangan dari para anggota DPRD periode 2014-2019 dan sejumlah pegawai di Sekretariat DPRD (Setwan) Blora.

Pasar Cepu

Baca Juga :   Soal Spanduk Sekda Mundur, Bupati Blora: Saya Akan Usut Tuntas

Sementara itu, terkait penangangan kasus Pasar Cepu, kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial S, W dan MS. Meski tidak disebutkan nama lengkap ketiga orang tersebut, namun dalam konferensi pers, kejaksaan menyebut ketiganya adalah pejabat di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Blora.

‘’Pasti teman-teman wartawan sudah tahu nama lengkap ketiga orang itu. Kami hanya menyebut inisialnya saja. Kami tunduk pada mekanisme aturan yang berlaku,’’ ujar Kajari Yohanes Avilla Agus Awanto Putra.

Kasus dugaan jual beli kios di Pasar Cepu di 2019 itu ditangani Kejari Blora sejak Maret 2020. Sejumlah orang telah dimintai keterangannya mulai dari pedagang, bendara, kepala pasar, kepala bidang serta kepala dinas Dindagkop UKM.

Dalam kasus ini, kejaksaan menyita uang Rp 865 juta yang merupakan uang sewa kios pedagang. Besaran uang yang ditarik dari pedagang untuk kios bervariasi mulai dari Rp 30 juta, Rp 60 Juta dan Rp 75 juta.

‘’Semua prosedur penanganan kasus ini sudah kami lakukan. Pekan depan kami akan memeriksa ketiga orang itu dalam statusnya sebagai tersangka. Silahkan didampingi penasehat hukum masing-masing,’’ kata kajari

Penulis : Ais

Editor : Syafik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *