Tarik Ulur soal Biaya Swab Antigen Acara Nikah di Bojonegoro

oleh 43 Dilihat

Bojonegoro, damarinfo.com – Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah mengatakan, dalam ketentuan Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat kewajiban swab antigen yang dilakukan oleh pasangan calon pengantin dan saksi dalam melangsungkan akad nikah tidak ada. Tetapi dalam aturan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) tertuang boleh melakukan pernikahan dengan dibatasi 30 orang saja dengan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. “Dalam ketentuan untuk swab antigen pada pasangan calon pengantin tidak ada,” ujarnya dalam rapat kerja DPRD Bojonegoro pada Jum’at, 30-07-2021.

Namun, lanjut Nurul Azizah, apakah persyaratan dari  Kementerian Agama dengan tujuan mengantisipasi secara dini yakni bentuk prefentif atau seperti apa. Akan tetapi dalam ketentuan PPKM darurat tidak ada.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro dr Ani Pudjiningrum. Yaitu untuk swab antigen terhadap pernikahan ada lima yang diajukan sesuai yang disyaratkan oleh Kementerian Agama. Namun dalam Imendagri dasarnya tidak ada swab antigen dan swab ini tidak menjamin tidak tertular, akan tetapi diperlukan untuk tracing saja. Sedang pengajuan Kemenag untuk memfasilitasi sesuai surat yang diterima terkendala dimana tenaga kesehatan jumlahnya terbatas. “Yang penting bukan swabnya, namun diterapkannya protokol kesehatannya secara ketat,” tegasnya.

Baca Juga :   Polres dan Kodim Bojonegoro Bantu Warga Terdampak Covid-19

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Bojonegoro Abdul Hafid mengatakan, memang disyaratkan hanya ada lima orang yang hadir dalam proses akad nikah dan harus sehat dengan bukti swab antigen sebagai upaya preventif. Hal ini dilakukan karena banyak penghulu yang terpapar dan meninggal. Namun setelah aturan ini diberlakukan tidak ada yang meninggal. Jadi semata-mata sebagai bentuk preventif. “Kita berkoordinasi dengan Dinkes untuk difasilitasi karena ada yang mampu dan tidak. Jadi yang tidak mampu bisa gratis karena di Tuban bisa. Saya harap di Kabupaten Bojonegoro juga bisa,” tandasnya.

Baca Juga :   Saat PPKM Darurat , 20 Pasangan Tunda Nikah

Menjawab keresahan yang dirasakan anggota DPRD dimana banyak mendapat aduan dari masyarakat khususnya yang kurang mampu. Seperti perswab antigen biayanya senilai Rp. 150 hingga Rp 200 ribu maka tinggal mengkalikan sebanyak lima orang. “Saya itu merasa sedih juga dengan aturan swab ini. Coba kalau orang tidak mampu, semestinya gratis akad nikah di KUA namun harus mengeluarkan biaya untuk swab,” ujar Pimpinan DPRD Bojonegoro Mitro’atin.

Penulis  : Rozikin