Damarinfo, Bojonegoro- Persyaratan pernikahan di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyebabkan 20 pasangan menunda Pernikahan. Persyaratan pernikahan tersebut adalah keharusan Calon Pengantin (Catin), Wali Nikah dan Saksi harus melakukan uji swab.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bojonegoro Abdullah Hafitz menyampaikan sampai hari ini (Minggu 18-7-2021) sudah ada 20 pasangan yang menunda pernikahan
“Ada 20 yang menunda pernikahan” Kata Abdullah Hafitz
Data yang diterima oleh redaksi damarinfo.com menyebutkan penyebab tertundanya pernikahan adalah Calon Pengantin positif Covid-19, berikutnya Catin, Wali nikah dan Saksi takut diuji Swab dan alasan ekonomi. Satu Catin yang terkonfirmasi positif covid setelah diuji swab dari Kecamatan Sukosewu. Di Kecamatan Kasiman satu pernikahan ditunda karena Catin dan Wali Nikah takut diuji swab, kejadian yang hampir sama terjadi di Kecamatan dander ada dua pernikahan batal karena takut diuji swab. Penundaan Pernikahan terbanyak terjadi di Kecamatan Trucuk yakni tujuh pernikahan.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dalam masa PPKM Darurat ini, persayaratan melakukan pernikahan ditambahkan yakni calon pengantin, wali nikah dan saksi harus menjalani uji swab dengan hasil negatif. Persyaratan tersebut tertuang dalam surat edaran dari Dirjen Bimas Islam Nomor ; P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penulis : Syafik