Surat Redaksi
Wabup Bojonegoro yang “Melawan”

oleh 125 Dilihat
oleh
(Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto saat mendatangi Kantor Dinas PU Bina Marga, Rabu 15-12-2021. Foto : Mul)

“Saya telepon berkali-kali tidak diangkat, saya ini wakil bupati.” Kalimat bernada kecewa itu diungkapkan Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto saat mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Bojonegoro Rabu 15-Desember-2021 lalu.

Mas Wawan-panggilan wakil bupati, mengaku merasa dilecehkan Kepala Dinas PU BM dan jajarannya karena setiap kali menghubungi melalui telepon tidak dijawab. Mas Wawan semakin kesal dan marah saat mengetahui, bahwa perintahnya untuk menghentikan pekerjaan ternyata diabaikan oleh kontraktor pelaksana pekerjaan peningkatan jalan dengan cor di Jalan Lettu Suyitno. Padahal saat meninjau lokasi pekerjaan ada pengakuan dari konsultan pengawas dan pegawai Dinas PU Bina Marga yang mengatakan bahwa ada ketidaksesuaian spesfikasi pada pekerjaan tersebut.

Kemarahan dan kekesalan Mas Wawan tentu hal yang wajar. Pasalnya sebagai pimpinan di Kabupaten Bojonegoro, Mas Wawan juga pimpinan di Kabupaten Bojonegoro yang tentu saja atasan dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro. Semestinya mendapatkan perlakuan layaknya antara pimpinan dan para bawahannya.

Apa yang dilakukan oleh  Mas Wawan bisa jadi adalah bentuk pelaksanaan tugas sebagai wakil bupati yakni bertanggung jawab terhadap pembangunan di kabupaten dengan uang di atas Rp. 6 triliun ini. Sehingga Mas Wawan harus memastikan bahwa pekerjaan proyek di Kabupaten Bojonegoro harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :   Siapa Bupati Terkaya di Jawa Timur? Anna Mu'awanah

Mas Wawan pun terus melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), brbekal temuan dari sidak-sidak sebelumnya.Mas Wawan menengarai pelaksaan pekerjaan di Bojonegoro bermasalah. Selain pekerjaan proyek kabupaten, pesohor ini pun menyisir pelaksaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemerintah Desa atau biasa disebut Bantuan Keuangan Desa (BKD) yang bernilai Rp. 450 miliar lebih ini.  Mas Wawan pun menemukan banyak kejanggalan diantaranya kualitas aspal yang tidak sesuai spesifikasi.

Pengawasan yang dilakukan olehnya, telah mengisi kekosongan pelaksanaan pengawasan yang mestinya menjadi tanggung jawab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)dan Inspektorat. Sementara pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat baik perorangan maupun lembaga tidak mendapatkan tanggapan yang memadahi dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

Seorang wakil kepada daerah atau untuk kabupaten disebut sebagai wakil bupati menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yang sudah dirubah dengan UU nomor 9 tahun 2015, dan tidak harus didasarkan pada perintah bupati.

Baca Juga :   Surat Redaksi Akhir Tahun Dua Pesohor Bojonegoro yang Belum juga Akur

Memang dalam dalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 66, menyebutkan bahwa tugas wakil kepala daerah adalah membantu.Tentu kata “membantu” ini tidak harus mendapatkan disposisi/perintah resmi terlebih dahulu sebelum menjalankan. Sepanjang yang dilakukan Wakil Bupati tidak melanggar ketentuan Undang-undang tentu dapat dibenarkan. Pada pasal ini, ayat 4, wakil kepala daerah bertugas untuk memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan dan atau desa.

Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua  UU 23 tahun 2014,dalam pasal 63 bisa diartikan sebagai penegasan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro adalah pasangan dan tidak dapat dipisahkan. Penghilangan kata “dapat” menandakan keharusan keberadaan wakil Bupati dalam sebuah pemerintah kabupaten.

Penghapusan ayat 1 huruf (f) pada UU 23 tahun 2014, yakni mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah/bupati, semestinya dimaknai bahwa wakil kepala daerah atau Wakil Bupati bukan bawahan Bupati tetapi berkedudukan setara.

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko