Tidak ada kamus yang menyebut Poros Bojonegoro-Jakarta. Tetapi, kali ini ada bola yang dilempar dari Bojonegoro ke Jakarta dan memanas. Bola itu bernama Perjanjian Participating Interset (PI) Blok Cepu, yang locusnya di Bojonegoro tetapi kemudian membumbung di Jakarta.
Ya, pekan ini ada muncul laporan dari Agus Susanto Rismanto dan Anwar Sholeh (keduanya mantan anggota DPRD Bojonegoro) datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, yang mengungkap banyak hal tentang Perjanjian Pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu. Salah satunya terkait keterlibatan para Bupati Bojonegoro sejak tahun 2005, saat awal perjalanan perjanjian ini.
Meski demikian semua yang dilaporkan harus mendapatkan pembuktian. Setidaknya secara hukum, tentu setelah KPK memutuskan untuk menindak lanjuti laporan tentang dugaan korupsi tersebut.
Dalam laporan yang diserahkan langsung oleh Anwar Sholeh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro 1999 – 2004 itu, secara detil dijelaskan peran yang dilakukan oleh para Bupati Bojonegoro dalam perjanjian tersebut.
Bupati Santoso, kini almarhum, yang ketika itu menjabat awal-awal Pengelolaan Blok Cepu dimenangkan oleh Exxon Mobil, menunjuk PT. Surya Energi Raya (PT. SER) sebagai mitra dari PT. Asri Dharma Sejahtera (PT. ADS) dalam mengelola Hak PI Bojonegoro. Penunjukan itu ditetapkan dalam surat persetujuan Nomor 050/871/412.12/2005 tanggal 26 Mei 2005. Dengan dasar inilah muncul Perjanjian antara PT. ADS dan PT. SER Nomor 002/06/MoU/ADS/2005 ; 1/SER/VI/05 tanggal 5 Juni 2005. Dalam perjanjian ini PT Surya Energi Raya bertindak sebagai penyandang dana untuk PT Asri Dharma Sejahtera (BUMD Bojonegoro) dengan skema hutang piutang.

Dalam laporan setebal 23 halaman menyebutkan, bahwa Bupati Santoso tidak mengindahkan Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2002 tentang Pembentukan Perseroan Daerah PT ADS. Apa yang dilakukan Bupati Santoso inilah yang disebut-sebut menyebabkan terjadinya perjanjian yang diduga menyebabkan kerugian negara. Karena Bupati Santoso sudah meninggal dunia maka tanggung jawab hukumnya sudah gugur.
Saat Bupati Suyoto yang menjabat tahun 2008 – 2013, urusan perjanjian antara PT. ADS dan PT. SER tetap dilanjutkan, bahkan Bupati Suyoto diduga memperkuat posisi PT. SER dalam perjanjian tersebut yang tidak hanya sebagai pihak pemberi pinjaman tetapi PT. SER menjadi pemegang saham, peristiwa ini terjadi pada 31 Maret 2009. Tidak hanya sampai disitu Bupati Suyoto juga memberikan Persetujuan Pernyataan Para Pemegang Saham atas Perubahan Anggaran Dasar PT ADS dalam akte Notarisn Sutjipto, SH, MKn tanggal 22 Juni 2009, dengan menyetujui Masuknya PT SER sebagai pemegang saham Mayoritas di PT ADS.
Tahun 2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro untuk permasalahan Perjanjian Kerjsama antara PT. ADS dan PT. SER. Dalam laporan bernomor 60.C/LHP/XVII.JATIM/05/2014 tanggal 14 Mei 2014. PT SER adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang 85 persen sahamnya dikuasai oleh China Sonangol (CSE), dimana untuk pendanaan pembelian Saham seri C pada PI di PT ADS menggunakan pembiayaan dari pihak China Sonangol. Ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 pasal 35 ayat (2) bahwa dalam hal Badan Usaha Milik Daerah tidak memberikan pernyataan kesanggupan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kontraktor wajib menawarkan pada Perusahaan Nasional .
Rupayan Rekomendasi ini tidak dilaksanakan oleh Bupati Suyoto hingga akhir periode jabatan keduanya yakni tahun 2018. Dan ini dianggap oleh para pelapor sebagai bentuk pelanggaran terhadap hukum.
Sementara Bupati Anna Muawanah yang menjabat mulai tahun 2018 seolah mendapat kan “awu anget” atau getah dari perkara Perjanjian PI Blok Cepu. Sebuah perjanjian yang telah berjalan selama hampir 15 tahun, perkara itu tiba-tiba muncul lagi kepermukan dan dipermasalahkan, bahkan sampai ke lembaga Antrirusuah di Jakarta.

Namun karena bupati adalah pemegang saham dari sebuah BUMD atau disebut KPM, maka Bupati Anna Muawanah juga termasuk yang menjadi sasaran dari pelaporan yang dilengkapi dengan 23 alat bukti surat tersebut.
Bupati Anna disebut dalam laporan tersebut, tidak melaksanakan rekomendasi BPK 60 C/LHP/XVII.JATIM/05/2014 tanggal 14 Mei 2014 seperti yang tidak dilakukan oleh Bupati Suyoto. Bupati Anna juga dianggap tidak melaksankan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2002 tentang Pendirian PT Asri Dharma Sejahtera.
Hal lain yang menyebabkankan Bupati Anna Muawanah dilaporkan adalah karena Bupati Anna Tidak melaksaknakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Tidak melaksanakan ketentuan Pasal 339 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dan terakhir Bupati Anna Melakukan Mekanisme Pembagian Dividen bagi hasil PI dalam Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 4 Agustus 2020 serta Melakukan Pencairan Deviden bagi hasil PI tanggal 8 Oktober 2020.

Tindakan para bupati tersebut diyakini oleh Gus Ris dan Anwar Sholeh yang menyebabkan terjadinya kerugian negara akibat skema pembagian dividen atau keuntungan dari pengelolaan PI Blok Cepu. Besaran kerugian negara pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 4 Agustus 2020 sebesar Rp. $ 8 682 873, 45, setara Rp. 125 901 665 000,00 (Seratus dua puluh lima miliar sembilan ratus satu juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) jika di hitung dengan menggunakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 4 tahun 2009 Pasal 39 ayat (1) yang mana sekurang-kurangnya 51% saham dan keuntungan menjadi Hak BUMD.
Atau sebesar $ 16.297 085, 54 setara Rp.236 307 740 300,00(Dua ratus tiga puluh enam miliar tiga ratus tujuh juta tujuh ratus empat puluh ribu tiga ratus rupiah) jika dihitung menggunakan skema bagi hasil Pemerintah Republik Indonesia (SKK Migas) dengan Mobile Cepu Limited (operator). SKK Migas mendapatkan 73,8 persen sedangkan MCL 26,2 persen.
Dalam perhitunganya sampai tahun 2035 (masa akhir kontrak) potensi kerugian negara mencapai Rp.1 898 208 000 000, 00 (Satu triliun delapan ratus sembilan puluh delapan dua ratus delapan juta rupiah) dengan menggunakan skema dari Perda Nomor 4 tahun 2009.
Kerugian negara semakin besar jika dihitung berdsasarkan perjanjian pembagian hasil antar SKK Migas dan operator yakni sebesar Rp.3 562 790 400 000,00 (Tiga triliun lima ratus enam puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh juta empat ratus ribu rupiah)

Bahwa praduga tidak bersalah menjadi sebuah asas hukum yang harus dipegang oleh semua pihak. Makanya harus menunggu keputusan hakim atas permasalahan tersebut. Itupun jika oleh KPK laporan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti.
Namun harapan bahwa KPK akan menindaklanjuti kasus yang diduga merugikan negara ratusan miliar pada tahun 2020 dan akan berpotensi merugikan negara triliunan rupiah ini. Setidaknya hingga akhir kontrak pengelolaan lapangan minyak di Blok Cepu tahun 2035 mendatang.
Pembagian yang menguntungkan semua pihak adalah asas sebuah perjanjian, termasuk perjanjian bisnis antara BUMD dan pihak ketiga. Juga menghormati perjanjian adalah sebuah keniscayaan agar komitmen dalam menjaring investasi di sebuah wilayah dapat dijadikan pegangan para investor.
Jadi, bagaimana ke depannya, soal laporan ini.
“Teruskah bola memanas atau justru dingin dengan sendirinya”
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko