Bojonegoro – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan belum ada aduan secara resmi terkait dugaan tindak pindana korupsi (tipikor) terkait dengan Participating Ineterst (PI) Blok Cepu. “Kita menunggu aduan resmi jika ada dugaan tindak pidana korupsi” tegas Divisi Hukum KPK Natalia Kristianto di Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro. Selasa, 3-11-2020.
Menurut Natalia Kristianto, hingga kini di Direktorat Bidang Pengaduan KPK belum ada aduan secara resmi. Utamanya terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait dengan Partisipasing Intres (PI).
Natalia Kristianto mengatakan, jika akan lebih bagus ada pengaduan secara resmi dari masyarakat. Itu karena KPK sudah mempermudah pengaduan bagi masyarakat. Jadi, masyarakat tidak harus datang ke kantor KPK di Jakarta namun cukup melalui email atau sistem aplikasi yang disediakan lembaga anti rasuah ini. “Ini (sidang gugatan PI) belum masuk kontek perkara. Jadi belum mengetahui relevan atau tidak dengan KPK,” tandasnya.
Lanjut Natalia, terkait dengan adanya kerugian keuangan negara pihaknya tidak bisa berkomentar. Itu karena sudah ada lembaga yang berwenang, yaitu mengaudit dan investigasi. Seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sementara di persidangan pembuktian pemula baru laporan umum, dan hasil audit BPK biasa.”Namun nantinya jika diperlukan, pasti ada audit tertentu” jelasnya.
Agus Susanto Rismanto, selaku penggugat perjanjian PI mengatakan, terkait dengan aduan ke KPK pihaknya akan segera melaporkannya. Nantinya yang akan dilaporkan ada empat pejabat. Yaitu Bupati, Sekda, PT SER dan PT ADS. “Karena mereka – mereka yang melakukan pembagian deviden,” pungkas mantan anggota DPRD Bojonegoro yang kini menjadi pengacara ini.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko