Pupuk Tak Merata, Petani di Bojonegoro Resah

oleh
Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM) Universitas Surabaya (Ubaya) dan Kecamatan Kapas pelatihan membuat pupuk bokasi. Foto/dok. Kecamatan Kapas.

Bojonegoro – Sebagian petani di Kabupaten Bojonegoro resah atas ketersediaan pupuk bersubsidi. Menyusul sekarang ini telah memasuki musum tanam akhir tahun 2020 ini.

Keresahan para petani muncul karena sejumlah petani belum bisa membeli pupuk bersubsidi di kios – kios. Padahal, curah hujan pada bulan November ini relative tinggi sehingga saatnya petani menanam padi.

Abdullah, warga Kecamatan Kedungadem misalnya, saat ini penaburan benih padi sudah dilakukan di lahan pertaniannya. Menurutnya, jika tahun sebelumnya saat menjelang musim tanam seperti ini di rumahnya sudah tersedia pupuk bersubsidi yang dibelinya dari kios atau kelompok tani. Namun saat ini belum bisa melakukan pembelian. “Kita kurang faham pupuk subsidi atau non subsidi, di kios dan kelompok tani belum ada. yang jelas pupuk sekarang mahal, urea harganya 280 ribu,” keluhnya.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro Helmy Elisabet mengatakan, pupuk subsidi ada alokasinya dari pusat. Sedangkan penebusan berdasarkan kebutuhan petani yang ada di dalam e-RDKK (Rencana Detail Kebutuhan Kelompok).

Baca Juga :   DPRD Bojonegoro :  Petani Hutan Bisa Diakomodir dalam Program KPM

Sedangkan alokasi pupuk subsidi, lanjut Helmy, memang tidak pernah terpenuhi sesuai usulan e-RDKK sehingga kadang petani masih membeli pupuk non subsidi. Kemarin sudah ada penambahan alokasi pupuk kecuali NPK/phonska dan sudah kami minta seluruh korluh untuk melakukan realokasi desa di kecamatan masing – masing. “Tolong kalau ada info kios mempersulit penebusan pupuk saya diinfokan,” pintanya.

Baca Juga :   Dinas Pertanian Bojonegoro Sebut Hasil Produksi Padi terus Meningkat

Selanjutnya terang Helmy, Untuk antisipasi agar semua petani masuk dalam ajuan e-RDKK 2021, maka semua petani melalui kelompok taninya harus menyusun RDKK jangan sampai ada petani atau lahan yang tercecer tidak diusulkan RDKK-nya. Setelah usulan RDKK masuk ke PPL maka admin akan menginputkan ke dalam aplikasi e-RDKK. “E-RDKK adalah sebuah aplikasi untuk pengajuan kebutuhan pupuk subsidi. Yang dipakai dasar untuk membentukan kuota pupuk oleh kementan adalah e-RDKK” tandasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko

Response (1)

  1. Iya kalau yang sudah masuk e rdkk 2020 bisa dapat pupuk subsidi,lantas bagaimana dengan yang baru masuk di 2021 ,pada akhirnya kan harus menambah biaya produksi guna menebus pupuk nonsubsidi, tolong dibantu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *