Soal Pemberhentian Direktur PT. ADS, Begini Kata Lasuri.

oleh 46 Dilihat
oleh
(Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro, Lasuri.)

Bojonegoro,damarinfo.com – Lalu M. Syahril Majidi, Direktur utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) diberhentikan oleh Bupati Bojonegoro. Setelah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar 26 Agustus 2022 lalu. Agenda RUPSLB adalah evaluasi kinerja Dewan Komisaris dan Direksi.

Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Lasuri menilai pemberhentian tersebut seyogyanya mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diantaranya adalah Peraturan Pemerintah  nomor 54 tahun 2017  tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pada pasal 66 menyebutkan bahwa jika BUMD berbentuk Perusahaan Umum Daerah  maka Direksi diberhentikan oleh KPM dalam hal ini Kepala Daerah. Namun jika BUMD berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah maka Direksi diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.  Hal tersebut menurut Lasuri, juga ada di dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 pasal 55.

Baca Juga :   Pemberhentian Direktur Utama  PT. ADS, Bupati Bojonegoro Menang di Mahkamah Agung

“PT. ADS masuk kategori sebagai perusahaan Perseroan Daerah, pasalnya ada pemegang saham lain selain Pemkab Bojonegoro, yakni PT. SER, sehingga  pemberhentian oleh Bupati tidak sesuai dengan PP tersebut” Kata Pria yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bojonegoro ini.

Lanjut Lasuri, RUPS PT. ADS juga harus mengikuti aturan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, karena PT. ADS adalah Perusahaan daerah yang berbentuk Perseroan Terbatas. Dalam pasal 75 tentang RUPS, mengatur bahwa RUPS hanya dapat mengambil keputusan terkait mata acara RUPS yang sudah disampaikan kepada para pihak. Jika melihat agenda RUPS yang digelar yang mata acaranya evaluasi kinerja maka tidak dapat mengambil keputusan pemberhentian direksi.

Baca Juga :   Lasuri Minta Bupati Bojonegoro Segera Ambil Langkah Hukum Perkara PT. ADS

“jika mau memberhentikan direksi, semestinya agenda RUPS nya adalah Pemberhentian dan bukan evaluasi” Ujar Lasuri.

Lasuri mengingatkan kepada PT. ADS dan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro agar dalam pengelolaan BUMD di Bojonegoro ini harus senantiasa berlandas pada perundang-undangan yang berlaku, agar tidak terjadi masalah hukum dikemudian hari.

Penulis : Syafik