Soal Beli Pupuk Subsidi, Ini Syarat-Syaratnya

oleh 47 Dilihat
Distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Kalitidu dan sekitarnya dikawal Bintara Pembina Desa (Babinsa), Kamis 8-Oktober-2020. Foto/dok. Humas Kodim Bojonegoro

Bojonegoro- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bojonegoro Helmi Elisabeth mengatakan sulitnya petani mendapatkan pupuk bersubsidi dikarekan adanya perubahan skema dari pemerintah pusat. Yaitu setiap pembelian pupuk harus menggunakan kartu tani. Sedangkan kartu tani untuk saat ini masih dalam proses.
““Maka petani menggunakan cara manual, salah satunya mendapatakan surat rekomendasi dari masing-masing kelompok tani,” kata Helmi panggilannya, seperti dikutip dari laman bojonegorokab.go.id.

Helmi menambahkan, untuk harga pupuk bersubsidi sesuai standart yang ditentukan, jika ada petani yang mengheluh mahalnya harga pupuk, itu adalah pupuk non subsidi. Lanjut Helmi, tahun ini untuk stok pupuk bersubsidi di Bojonegoro ada penambahan stok/persediaan. “ Adapun penebusan pupuk bersubsidi berdasarkan rencana definitif kebutuhan kelompok tani (eRDKK),” ujarnya.

Baca Juga :   Bakul Kopi Ini Antarkan Anaknya Jadi Dosen dan Calon Dokter

Lebih lanjut Helmi meminta kelompok tani (poktan) dan petugas penyuluh lapangan (PPL) untuk meningkatkan sosialisasi cara memperoleh pupuk bersubsidi. Terutama perubahan cara memperoleh pupuk bersubsidi yang kini menggunakan kartu tani.

Sementara itu, saat ditemui ditempat terpisah petugas penyuluh lapangan (PPL) Kecamatan Ngraho Rini Iswati mengatakan untuk alur pembelian pupuk bersubsidi agak bertbeda dengan tahun lalu.
“Kami selaku PPL juga sudah mensosialisasikan kepada kelompok tani cara mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan eRDKK yang diajukan,” katanya.

Baca Juga :   Pengacara Ini Ajak Warga Bojonegoro Gugat soal PI Blok Cepu

Adapun syarat pengajuannya adalah

1. Petani membuat permohonan pengajuan pupuk di koordinir ketua poktan
2. Ada foto open kamera/ titik koordinat (Foto Lahan)
3. Nama pemohon ada di e- RDKK
4. Surat rekomendasi dari korluh (Koordinator Penyuluh)
Penulis : Syafik
Sumber : bojonegorokab.go.id