Bojonegoro-Pengacara Agus Susanto Rismanto mengajak warga Bojonegoro mengajukan gugatan soal pengelolaan Participating Interest (PI) yang dimiliki Pemerintah Bojonegoro. Alasannya karena semua warga punya hak hukum atau legal standing untuk melakukan gugatan.
“Kalau ada warga yang merasa senasib seperjuangan terkait PI, kami mengajak untuk menjadi penggugat intervensi,” kata Gus Ris, panggilannya pada damarinfo.com, Selasa 7-Juli-2020.
Pengajuan gugatan yang dilakukan Gus Ris ini, memantik perdebatan soal PI yang tengah muncul dalam beberapa pekan ini. Jadi perdebatan karena sejak perjanjian antara Pemerintah Bojonegoro diwakili PT Asri Dharma Sejahtera (PT ADS) dengan PT Surya Energi Raya (PT SER) dalam PI hingga kini belum rampung. Salah satu indikasinya yaitu, tertundanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)—yang mewakili PT ADS dan PT SER–di Kantor Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Selasa 30-Juni-2020 lalu.
Selain mengajak warga Bojonegoro menggugat pengelolaan PI, Gus Ris juga telah mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri Bojonegoro.Gugatan diterima oleh petugas Pengadilan Negeri Bojonegoro nomor registrasi 29/PH.A/2020/PN.BJN. “Hari ini kita daftarkan gugatan class action di PN Bojonegoro,” kata anggota DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 dan 2009-2014 ini pada Selasa 7-Juli-2020.
Sedangkan yang menjadi tergugat dalam gugatan class action ini adalah Bupati Bojonegoro, juga PT ADS, PT SER. Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Materi gugatan adalah tentang pengelolaan Participating Interest (PI) Bojonegoro di Blok Cepu,” imbuh Gus Ris.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Isdariyanto membenarkan adanya gugatan dari warga Bojonegoro atas nama Agus Susanto Rismanto pada tanggal 7-7-2020 dan diterima pihak Pengadilan Negeri pukul 15.00 WIB. Selanjutnya pihak pengadilan akan menyampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro agar ditunjuk Majelis Hakim yang mengadili. Proses berikutnya adalah menentukan kategori gugatan yang diajukan. Apakah termasuk kategori gugatan biasa, citizen law suit (CLS) atau gugatan class action.
Terkait waktu pelaksanaan sidang sejak diterimanya pendaftaran gugatan, Isdariyanto tidak bisa memastikan. Bisa satu Minggu jika para pihak lokasi para pihak di dalam kota, atau bisa tiga Minggu sejak penetapan majelis hakim yang menangani gugatan. Tentu tergantung para pihak yang tertulis dalam gugatan. Misalnya jika ada pihak yang tempatnya di luar kota, Surabaya atau Jakarta. Pasalnya panggilan harus melalui delegasi ke Pengadilan Negeri setempat dimana pihak tersebut berada. “Tergantung lokasi dari para pihak,” pungkas Isdaryanto.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko