Bojonegoro,damarinfo.com – Ribuan guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro sampai tanggal 16-Januari-2023 ternyata belum menerima gaji. Salah satu guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Bojonegoro menyampaikan sampai hari ini belum menerima gaji.
“Belum gajian mas” Kata seorang guru yang tidak mau disebutkan namanya
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro Lasuri mengaku prihatin dan kaget kalau sampai saat ini para guru di lingkup dinas pendidikan di Kabupaten Bojonegoro belum menerima gaji padahal ini sudah pertengahan bulan.
“Bayangkan kalau para guru itu mengajarnya di tempat jauh maka gaji adalah sesuatu yang diharapkan untuk biaya transportasi mereka juga untuk kebutuhan keluarga para guru” Kata Pria yang Juga Ketua DPD PAN Bojonegoro ini.
Untuk itu Lasuri meminta kepada Dinas Pendidikan untuk proaktif berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menyelesaikan masalah ini. Terkait data-data yang dibutuhkan untuk proses pencairan gaji, baik itu data para guru beserta eselon maupun kepangkatan karena 2023 ini menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) murni.
“Segera juga selesaikan permasalahan KPA maupun PA untuk proses pencairan gaji.” Tegas Lasuri
Lanjut Lasuri pihaknya memahami dengan jumlah sekitar 6.000 sampai 10.000 guru pasti rumit, beda dengan OPD lain, yang bisa cepat diatasi karena memang hanya cukup mengurusi internal saja.
Sebelumnya diberitakan pada Rapat Kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bojonegoro dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Rabu 11-1-2023, disampaikan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mulai cair.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Bojonegoro Lasuri menyampaikan bahwa penyebab keterlambatan pembayaran gaji ASN di Bojonegoro adalah adanya perubahan sistem dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk dan perubahan keharusan adanya tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Penulis: Syafik